Jumat, 22 November 2013

SKRIPSI SALMAN SIDRAP 2013








MEKANISME PELAYANAN HUKUM TERHADAP KEPUASAN MASYARAKAT YANG BERPERKARA DI KANTOR PENGADILAN NEGERI KELAS II KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG



SKRIPSI

Diajukan kepada
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Muhammadiyah Sidenreng Rappang
Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Dalam
Menyelesaikan Progrsm Sarjana (S1) Pada
Program Studi Ilmu Administrasi Negara




Oleh :


S A L M A N
NPM. 430 82 112






 






PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
(STISIP) MUHAMMADIYAH SIDENRENG RAPPANG
2013






HALAMAN PENGESAHAN
MEKANISME PELAYANAN HUKUM TERHADAP KEPUASAN MASYARAKAT YANG BERPERKARA DI KANTOR PENGADILAN NEGERI KELAS II KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG


Yang disusun dan diajukan oleh
SALMAN
NPM. 430 82 112

Menyetujui
Pembimbing I


Harianti Hamid, S.P., S.Sos., M.Si.
NBM.
Pembimbing II


Dra. Andi Nilwana, M.Si.
NBM.
Mengetahui
Ketua Program Studi
Ilmu Administrasi Negara


Erfina, S.Sos., M.Si.
NBM.








BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Peningkatan kualitas Pelayanan Hukum adalah salah satu isu yang sangat krusial dalam masyarakat, baik masyarakat ekonomi tinggi maupun ekonomi lemah. Hal ini terjadi karena disatu sisi tuntunan masyarakat terhadap perbaikan kualitas pelayanan dari tahun ke tahun menjadi semakin besar, sedangkan disisi lain, praktek penyelenggaraan Pelayanan Hukum tidak mengalami perbaikan yang berarti. Dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa segala aspek kehidupan manusia (social phenomena) dalam masyarakat baik dari hal yang sekecil-kecilnya sampai pada hal yang sebesar-besarnya yang pada kenyataannya yang selalu diatur oleh hukum. Hal ini berkaitan dengan pernyataan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara Hukum. Dimana segala tindakan setiap warga negaranya dan aparatur pemerintahannya di atur harus berdasarkan Hukum. Sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian sebagai negara hukum, Indonesia harus membuktikan dirinya telah menerapkan secara nyata dari prinsip-prinsip Negara Hukum, yaitu sebagai berikut;

1.      kepastian hukum;
2.      menjamin/melindungi hak asasi penduduk; dan
3.      peradilan bebas.
Karena manusia mempunyai kepentingan yaitu tuntutan perorangan / kompleks yang diharapkan dapat dipenuhi sesuai yang diharapkan.
Seperti kita ketahui bersama bahwa keinginan dari masyarakat dan para pencari keadilan (justitiabelen) menuntut agar penyelesaian perkara melalui pengadilan berjalan sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Seiring dengan pesatnya laju pembangunan dewasa ini dengan perkembangan dinamika kehidupan masyarskat yang semakin kompleks, maka tuntutan penyelesaian perkara melalui proses berperkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan tersebut sangatlah dibutuhkan. Dimana tujuan dari kedua belah pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri adalah untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tepat (in kracht van gewijsde), yaitu putusan yang tidak mungkin dilawan dengan upaya Hukum Verset, banding dan kasasi untuk menyelasaikan perkara akibat telah terjadinya perbenturan kepentingan antar individu.
Sebelum penulis melanjutkan tentang apa yang menjadi permasalahan, maka terlebih dahulu dikemukakan bahwa apa yang diutarakan dalam latar belakang permasalahan hanya mengenai hukum formil. Oleh karena itu. Sebelumnya, penulis memberi batasan atau defenisi tentang apa itu hukum.
Penyelesaian suatu perkara dimulai dari tingkat pertama pada saat diajukannya gugatan ke Pengadilan Negeri kemudian Banding pada Pengadilan Tinggi dan Kasasi pada Mahkamah Agung. Terakhir dengan diajukannya permohonan eksekusi oleh pihak yang menang dalam perkara itu yang biasanya memerlukan waktu yang cukup lama dan bertahun-tahun. Hal ini sangat merugikan bagi pencari keadilan, ditambah lagi dengan masalah biaya-biaya perkara yang harus dikeluarkan selama proses perkara itu berlangsung, belum lagi beban psikologis yang dialami oleh pihak-pihak yang berperkara itu. Menurut Undang-Undang, kekuasaan kehakiman merupakan suatu fundamen sebagai asas bahwa peradilan itu harus dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun kenyataanya asas ini seringkali dilupakan dan kurang diperhatikan.
Dengan demikian, jelaslah bahwa lembaga pembuat keputusan ternyata banyak menimbulkan masalah dalam prktik, sehingga penerapannya sedapat mungkin untuk dihindarkan oleh Hakim walaupun lembaga itu membantu pelaksanaan putusan dengan cepat, apabila kita hubungkan hal tersebut dalam menghadapi debitur-debitur yang nakal lembaga ini sangatlah berguna.
Berdasarkan deskriptif di atas, Sangatlah menunjukkan bahwa betapa pentingnya mekanisme kerja dalam menetapkan kebijakan pada masyarakat yang berperkara. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis memilih judul “Mekanisme Pelayanan Hukum Terhadap Kepuasan Masyarakat Yang Berperkara Di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Sidenreng Rappang”.
B.       Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang penulisan proposal penelitian di atas, dapat dikemukakan beberapa rumusan masalah, sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah Mekanisme Pelayanan Hukum terhadap kepuasan masyarakat yang berperkara di Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang?
2.      Faktor-faktor apa yang memengruhi kinerja pegawai di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang agar masyarakat yang berperkara merasa puas terhadap mekanisme pelayanan?
C.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui dan memahami mekanisme pelayanan hukum terhadap kepuasan masyarakat yang bebrperkara di kabupaten Sidenreng Rappang.
2.      Untuk mengetahui faktor-faktor yang memengruhi kinerja pegawai di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang agar masyarakat yang berperkara merasa puas terhadap mekanisme pelayanan.
D.      Manfaat Penelitian
1.      Manfaat Praktis
a.    Memberikan sumbangan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu Administrasi Negara terutama mengenai Mekanisme Kerja Yudikatif di Kabupaten Sidenreng Rappang.
b.    Manfaat untuk orang lain/ masyarakat/ dan atau institusi-institusi yang bersangkutan.
2.      Manfaat Teoritis
a.    Memberikan kontribusi terhadap lembaga Yuditatif  Kabupaten Sidrap tentang Mekanisme Pelayanan Hukum  yang baik sesusai dengan peraturan perundang-undangan Negara RI.
b.    Untuk pengembangan teori Mekanisme Pelayanan Hukum secara umum dan pelayanan teradap masyarakat.
3.      Manfaat Akademis
a.    Sebagai laboratrium pengembangan ilmu pengetahuan, baik secara toritis maupun secara praktis pada bidang sosial politik.
b.    Sebagai syarat untuk mencapai gelar keserjanaan.
c.    Untuk referensi bagi peneliti berikutnya dengan permasalahan yang sama.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PIKIR

A.      TINJAUN PUSTAKA
1.         Pengertian Mekanisme Kerja
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 1999:641), mekanisme adalah cara kerja suatu organisasi (kelompok dan sebagainya) dalam hal saling mempengaruhi untuk bekerja seperti mesin, kalau satu bergerak maka yang lain turut bergerak pula.
Menurut Padmo Wahyono (tahun 1989), Mekanisme adalah suatu ungkapan yang diambil dari ilmu gerak atau juga bidang tekhnik dengan mengibaratkan seperti putaran mesin berjalan dalam suatu pola sistem gerak yang berulang menurut suatu pola yang selalu sama seperti yang telah direncanakan menurut desainnya.
Sedangkan pengertian dari mekanisme kerja dalam suatu kehidupan organisasi adalah proses pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan dalam suatu lembaga organisasi menurut tata aturan yang telah baku dalam organisasi itu sendiri. Dengan demikian yang dimaksud dengan mekanisme kerja dalam penelitian ini adalah proses pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Pengadilan Negeri dalam menetapkan setiap tata aturan yang berlaku.
2.         Defenisi Pelayanan Hukum
Istilah Hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan Definisi Hukum menurut beberapa ahli:
a.       Defenisi Hukum secara Umum menurut Soeroso (2001: 19), Adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur  tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
b.      Menurut Abdul Kadir (1997: 28), Hukum  adalah segala peraturan yang tertulis dan yang tak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
c.       Menurut Plato (1990: 21), Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
d.      Hukum menurut Aristoteles (2001: 29), hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
e.       Sedangkan menurut E. Utrecht (2007: 87), Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup pemerintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah / penguasa itu.
Jadi kesimpulan apa yang di dapatkan dari apa yang ditemukan oleh para ahli diatas kiranya dapat disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistemasisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
Serta dapat pula  disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut;
a.         peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia;
b.        peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c.         peraturan bersifat memaksa; dan
d.        peraturan mempunyai sanksi yang tegas.
Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
a.       adanya perintah / larangan; dan
b.      perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.


3.         Konsep Pelayanan
Istilah pelayanan berasal dari kara “layan” yang artinya membantu menyiapkan atau mengurus segala apa yang diperlukan orang lain untuk perbuatan melayani. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata pelayanan diartikan sebagai berikut:
a.         Perihal cara melayani.
b.        Servis, jasa.
c.         Kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang/jasa.
L.P. Sinambela (1992:198), menyatakan pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia.
Harbani Pasolong (2007:4), pelayanan pada dasarnya dapat didefinisikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan.
Beberapa pakar yang memberikan pengertian mengenai pelayanan diantaranya adalah Moenir (Harbani Pasolong, 2007:128). Harbani Pasolong (2007:4), pelayanan pada dasarnya dapat didefinisikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan.
Hasibuan mendefinisikan pelayanan sebagai kegiatan pemberian jasa dari satu pihak ke pihak lain, dimana pelayanan yang baik adalah pelayanan yang dilakukan secara ramah tamah dan dengan etika yang baik sehingga memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi yang menerima.
Menurut Kotler dalam Sampara Lukman (2000:8) mengemukakan, pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
Selanjutnya Sampara Lukman (2000:5) pelayanan merupakan suatu kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasaan pelanggan.
Sedangkan definisi yang lebih rinci diberikan oleh Gronroos dalam Ratminto (2005:2) yaitu pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata yang terjadi akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hak lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 mendefenisikan pelayanan umum sebagai:
“Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dari defenisi tersebut diatas, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefenisikan sebagai aspek bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintahan di puast, di daerah, di lingkungan BUMN, dilingkungan BUMD, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangu-undangan.
Sedangkan Moenir (2001:26-27) memberikan pengertian pelayanan sebagai berikut:
“Pelayanan umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur atau metode tertentu dalam rangka memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya”.
Selain asas-asas pelayanan publik yang harus diterapkan dalam pelayanan publik, penyelenggaraan publik harus memperhatikan dan menerapkan prinsip pelayanan publik, yang berdasarkan Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut:
a.       Keserhanaan.
Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
b.      Kejelasan.
Kejelasan mencakup persyaratan teknis, administrasi pelayanan publik, unit kerja, biaya.
c.    Kepastian waktu.Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
d.   Akurasi.
Pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah.
e.    Keamanan.
Proses dan produk pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan dan penyelesaian keluhan.
f.     Tanggung jawab.
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/personalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
g.    Kelengkapan sarana dan prasarana.
Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk sarana teknologi telekomunikasi dan telematika.
h.    Kemudahan akses.
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau masyarakat, dapat memanfaatkan teknologi komunikasi dan informatika.
Pelayanan hendaknya memuaskan keinginan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus selalu memperhatikan keinginan masyarakat dari berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Layanan umum bentuknya tidak terlepas dari 3 macam, yaitu layanan dengan lisan, layanan melalui tulisan dan layanan dengan perbuatan. Hal ini dikemukakan oleh Moenir (1995:190-196) dalam bentuk layanan-layanan di bawah ini:
a.    Layanan dengan lisan.
Layanan dilakukan dengan lisan oleh petugas-petugas dibidang Hubungan Masyarakat (HUMAS), bidang layanan informasi dan bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapa pun yang memerlukan.
b.    Layanan dengan tulisan.
Agar layanan tulisan ini memuaskan pihak yang dilayani, satu hal harus diperhatikan ialah faktor kecepatan, baik dalam pengelolaan masalah maupun dalan proses penyelesaian (pengetikan, penandatanganan dan pengiriman kepada yang bersangkutan).
Layanan tertulis terdiri atas dua golongan, pertama layanan berupa petunjuk, informasi dan yang sejenis ditujukan kepada orang-orang yang berkepentingan, agar memudahkan mereka dalam berurusan dengan instansi atau lembaga. Kedua, layanan berupa reaksi tertulis atas permohonan, laporan, keluhan, pemberitahuan dll.
c.    Layanan berbentuk perbuatan.
Layanan dalam bentuk perbuatan 70%-80% dilakukan oleh petugas-petugas tingkat menengah dan bawah. Karena itu faktor keahlian dan keterampilan petugas tersebut sangat menetukan terhadap hasil perbuatan atau pekerjaan. Layanan perbuatan dan layanan lisan sering bergabung. Jadi tujuan utama orang yang berkepentingan ialah mendapat pelayanan dalam bentuk perbuatan dan layanan lisan sering bergabung. Jadi tujuan utama orang yang berkepentingan adalah mendapat pelayanan dalam bentuk perbuatan atau hasil perbuatan, bukan sekedar penjelasan dan kesanggupan secara lisan.

4.         Kepuasan
a.    Definisi kepuasan
Secara umum, kepuasan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan antara kinerja produk dengan hasil yang diinginkan (Kotler, 2005). Jika kinerja memenuhi harapan, maka pelanggan akan puas. Jika kinerja melebihi harapan, maka pelanggan akan merasa amat puas. Sedangkan Jacobalis (dalam Suryo Supraptono, 1998) menyatakan bahwa kepuasan adalah rasa lega atau senang karena harapan tentang sesuatu terpenuhi.
Berdasarkan dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kepuasan adalah tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja yang dirasakan dengan harapan. Sedangkan kepuasan masyarakat adalah pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya (Kepmen PAN nomor 25 tahun 2004).
Menurut Dutton dkk. (dalam Suryo Supraptono, 1998), ukuran kepuasan masyarakat yang tinggi mencakup kecakapan petugas, keramahan pelayanan, suasana lingkungan yang nyaman, waktu tunggu yang singkat, dan aspek pelayanan lainnya. Menurut Selnes (dalam Rayi Endah, 2008), kepuasan masyarakat mencakup tingkat kepuasan secara keseluruhan (overall satisfaction), kesesuaian pelayanan dengan harapan masyarakat (expectation), dan tingkat kepuasan masyarakat selama menjalin hubungan dengan instansi (experience).
b.    Indeks kepuasan masyarakat
Pemerintah sebagai penyedia jasa layanan publik, harus senantiasa meningkatkan kualitasnya. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya (Kepmnen PAN no. 25 tahun 2004).
Di samping itu data IKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Pelayanan instansi pemerintah untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Bagi masyarakat, Indeks Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
Dengan tersedianya data IKM secara periodik, dapat diperoleh manfaat sebagai berikut :
1)      Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
2)      Diketahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik;
3)      Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan;
4)      Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah;
5)      Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan;
6)      Bagi masyarakat, dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.
Menurut Kepmen PAN No. 25 tahun 2004, ada beberapa dimensi yang menjelaskan kinerja pegawai pelayanan publik. Dari peraturan tersebut, ada 14 hal yang berkaitan dengan kepuasan masyarakat dari pelayanan yang dilakukan oleh pegawai/petugas pelayanan, yaitu:
1)      Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
2)      Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
3)      Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya);
4)      Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
5)      Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
6)      Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
7)      Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;
8)      Keadilan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani;
9)      Kesopanan petugas pelayanan, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
10)  Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;
11)  Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
12)  Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
13)  Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih , rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan;
14)  Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap risiko-risiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
5.         Defenisi kinerja
Bernardin dan Russel (dalam Ruky, 2002:15) memberikan pengertian kinerja sebagai berikut: “peformance is defined as the record of outcomes produced on a specified job function or activity during time period”. Prestasi atau kinerja adalah catatan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari fungsi-fungsi pekerjaan tertentu atau kegiatan selama kurung waktu tertentu.
a.       Menurut Gibson, dkk (2003: 355), job performance adalah hasil dari pekerjaan yang terkait dengan tujuan organisasi,efisiensi dan kinerja keefektifan kinerja lainnya.
b.      Sementara menurut Ilyas (1999: 99), kinerja adalah penampilan hasil kerja personil maupun dalam organisasi. Penampilan hasil karya tidak terbatas kepada personil yang memangku jabatan fungsional maupun struktural tetapi juga kepada keseluruhan jajaran personil di dalam organisasi.
c.       Pengertian kinerja lainnya dikemukakan oleh Panyaman Simanjuntak (2005: 1), yang mengemukakan kinerja adalah tingkat pencapaian hasil dalam rangka mewujudkan perusahaan. Manajemen kerja adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan atau organisasi, termasuk kinerja masing-masing individu dan kelompok kerja di perusahaan tersebut.
d.      Menurut Irawan (2002: 11), bahwa Kinerja (performance) adalah hasil karya yang bersifat konkret, dapat diamati, dan dapat diukur. Jika kitamengenal tiga macam tujuan. Yaitu organisasi, tujuan unit dan tujuan pegawai, maka kita juga harus mengenal tiga macam kinerja, yaitu: kinerja organisasi, kinerja unit dan kinerja pegawai. Dessler (2000: 87), berpendapat bahwa: kinerja (prestasi kerja) karyaswan adalah prestrasi aktual karyawan dibandingkan dengan prestasi yang diharapkan dari karyawan. Prestasi kerja yang diharapkan adalah prestasi standar yang disusun sebagai acuan sehingga dapat melihat kinerja karyawan sesuai dengan posisinya dibandingkan dengan standar yang dibuat. Selain itu dapat juga dilihat kinerja dari karyawan tersebut terhadap karyawan lainnya.
Berdasarkan beberapa pendapat tentang kinerja dan prestasi kinerja dapat disimpulkan bahwa pengertian kinerja maupun prestasi kerja mengandung substansi pencapaian hasil kerja oleh seseorang. Dengan demikian bahwa kinerja maupun prestasi kinerja merupakan cerminan hasil yabg dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang. Kinerja perorangan (individual performance) dengan kinerja lembaga (institutional Performance) atau kinerja perusahaan (corporate performance) terdapat hubungan yang erat. Dengan perkataan lain bila kinerja karyawan (individual performance) baik, maka kemungkinan besar kinerja perusahaan (corporate performance) juga baik.

6.         Pengertian administrasi
a.         Administrasi berasal dari bahasa latin Administrate, yang artinya melayani, suatu kata kerja yang dapat diartikan sebagai melayani, memenuhi, membantu dan menunjang.
b.        Administrasi memberikan suatu ganbaran bahwa untuk pencapaian tujuan tertentu itu terlebih dahulu memikirkan tujuan tertentu yang akan dicapai, kemudian diatur sedemikian rupa atau ditentukan sehingga benar-benar sasarannya tercapai.
c.         Administrasi dapat juga diartikan sebagai keseluruhan aktivitas-aktivitas yang dilakukan sekelompok orang atau yang berlangsung dalam kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
d.        Konsep administrasi sejak dulu sampai sekarang setiap orang kebutuhan-kebutuhan yang sudah menjadi kodratnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka manusia mempunyai tujuan dan tidak semua tujuan tersebut dapat dipenuhi oleh manusia seorang diri. Tujuan-tujuan yang sederhana mungkin dapat diusahakan sendiri, tetapi tujuan-tujuan yang besar atau berat, tidak mungkin dicapai hanya dengan seorang diri. Oleh karena itu, timbullah keharusan untuk saling bekerja sama dalam hal mengusahakan tercapainya tujuan yang dikehendaki.
Pandangan filosofi mengenai administrasi negara dapat dikelompokkan menjadi dua bagian: pandanga makro dan pandangan mikro. Etika administrasi dibahas dalam hubungannya dengan masalah tujuan dan cara yang diperlukan dalam lingkungan birokrasi. Etika administrasi dimaksudkan untuk mendorong agar birokrat menampilkan perilaku yang benar dan berguna.
Studi perilaku administrasi berguna:
a.         Menunjukkan apa yang harus dilakukan pada satu situasi tertentu.
b.        Memberikan deskripsi lingkungan dimana organisasi bergerak.
c.         Memberikan kerangka konseptual untuk memecahkan masalah-masalah organisasi.
Perhatian pada elemen manusia ditujukan untuk menemukan keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan individu. Kecenderungan baru yang terdapat dalam administrasi kepegawaian adalah dorongan menumbuhkan partisipasi para pekerja dalam proses pembuatan keputusan. Administrasi keuangan pada tingkat nasional dipandang sebagai issue politik dan sosial. Administrasi keuangan merupakan alat paling penting dalam kehidupan negara. Karena kemampuannya untuk berfungsi sebagai alat pengawasan.

B.       KERANGKA PIKIR
Berdasarkan uraian pada tinjauan pustaka, maka dapat diketahui bahwa mekanisme pelayanan hukum  merupakan cara kerja suatu organisasi yang yang di dalamnya terdapat beberapa anggota saling mempengaruhi untuk bekerja sama, dalam hal ini yang berkaitan dengan hukum, dalam menyelesaikan suatu perkara yang berkaitan dengan hukum. Untuk lebih jelasnya mengenai pembahasan ini dapat dilihat pada tabel berikut.


SKEMA KERANGKA PIKIR





 




Aspek g





                  

 

BAB III
METODE PENELITIAN
A.      Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dengan pertimbangan bahwa Pengadilan merupakan suatu pelaksana tugas umum pemerintah dalam penanganan hukum atas berbagai kasus yang muncul dalam masyarakat, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Untuk itu banyak Masyarakat yang tidak mengetahui Jalur Mekanisme Pelayanan Hukum di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang sehingga masyarakat tidak merasa puas dalam menerima pelayanan.

B.       Tipe dan Jenis  Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif artinya, penelitian yang menjelaskan suatu ciri-ciri suatu gejala. Dalam penelitian jenis ini akan dilihat gambaran yang terjadi tentang suatu penomena sosial. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut Kirk dan Miller sebagaimana dikutif dalam Moleong (2006), “pendekatan kualitatif merupakan tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung dari pengamatan pada manusia baik dalam kawasannya maupun dalam peristilihannya. Oleh karena itu dalam penelitian ini hanya akan menggambarkan dan menganalisis fenomena-fenomena dan fakta-fakta.

C.      Variabel Penelitian
Penelitian ini memiliki dua variabel,Varibel pertama disebut sebagai variabel bebas yaitu Pelayanan Hukum Dan variabel kedua Pegawai Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang.

D.      Populasi Dan Sampel
1.      Populasi
Populasi adalah suatu himpunan dari elemen-elemen yang memiliki karakteristik yang sejenis. Menurut Namawi (2007:150), populasi adalah keseluruhan obyek penelitian yang dapat terdiri dari manusia, benda-benda, hewan, tumbuh-tumbuhan, gejala-gejala, nilai test atau peristiwa-peristiwa sebagai sumber data yang memiliki karakteristik tertentu di dalam suatu penelitian. Apabila seseorang ingin meneliti semua elemen yang ada di wilayah peneliti, maka penelitiannya juga penelitian studi populasi atau studi sensus.
Nasir (1999:27), mengatakan bahwa unsur atau unit elementer adalah sebuah objek pada mana akan dilakukan pengukuran-pengukuran. Kumpulan dari unit-unit elementer tersebut disebut populasi, sedangkan Sugiyono (1997:57), menyatakan bahwa populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas subjek atau objek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untu k dipelajari dan kemudian di tarik kesimpulan. Populasi dalam penelitian ini adalah Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.        Sampel
Sampel adalah bagian dari keseluruhan populasi yang menjadi objek sesungguhnya dari suatu penelitian (Koentjaraningrat, 1999:89). Dengan demikian penarikan sampel harus memiliki jumlah serta karakteristik populasi.
Dalam penelitian ini penulis memilih semua pegawai di Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Sampel, karna peneliti menganggap bisa, karena jumlahnya tidak terlalu banyak yaitu 34 Orang. Jadi banyaknya sampel yang digunakan dalam penalitian ini adalah 34 Orang.

E.       Definisi Operasional Variabel
1.      Kinerja adalah perpaduan diantara motivasi yang ada pada diri sendiri seseorang dan kemampuannya dalam melaksanakan suatu pekerjaan sesuai wewenag dan tanggungjawabnya dalam rangka untuk mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum sesuai dengan norma mupun etika.
2.      Pegawai negeri dalam setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Pengadilan Negeri adalah salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supermasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegak hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
4.      Mekanisme kerja dalam suatu kehidupan organisasi adalah proses pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan dalam suatu lembaga organisasi menurut tata aturan yang telah baku dalam organisasi itu sendiri.
5.      Harbani Pasolong (2007:4), pelayanan pada dasarnya dapat didefinisikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan.kehidupan orang dalam masyarakat.
6.      Aspek yang harus diperhatikan dalam mekanisme pelayanan,
a.       Ketersediaan pelayanan
b.      Kapasitas pelayanan
c.       Lamanya pelayanan
7.      Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pegawai, yaitu:
a.       Motivasi,
b.      Kemampuan kerja,
c.       Suasana kerja,
d.      Lingkungan kerja,
e.       Perlengkapan dan fasilitas kerja, dan
f.       Prosedur kerja.
Dengan demikian yang dimaksud dengan mekanisme kerja dalam penelitian ini adalah proses pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Pengadilan Negeri dalam menetapkan setiap tata aturan yang berlaku.

F.       Teknik Pengumpulan Data
    Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data   sekunder, dengan perincian sebagai berikut :
1.         Data primer diperoleh melalui :
a.    Wawancara, yaitu melakukan tanya jawab langsung dengan pihak yang terkait mengenai hal-hal yang belum jelas, untuk pelengkap perolehan data informasi. Wawancara merupakan alat utama dalam penelitian deskriptif kualitatif.
b.    Observasi, yaitu melakukan pengamatan langsung dengan melakukan pencatatan terhadap gejala-gejala yang dijumpai di lapangan.
2.         Data sekunder diperoleh melalui :
a. Penelitian Kepustakaan, dilakukan dengan mempelajari sejumlah tulisan, buku, karangan ilmiah serta peraturan perundangan yang relevan dengan penelitian ini.
b.Penelitian lapangan, dimana data diperoleh dengan melakukan studi lapangan.
G.      Teknik Analisa Data
Analisis data yan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kulalitatif deskriptip dengan menggunakan tabel frekuensi / persentase dan didukung dengan data terkuantisifasi serta diharapkan dengan menguraikan data maupun informasi dari beberapa variable yang dijadikan indicator dalam penelitian ini. Data hasil wawancara penelitian dianalisis scara deskriptif dengan rumus persentase, yaitu (Arif Tiro, 2001 : 242):
Rumus variable frekuensi :




Keterangan :
% = persentase
f = jumlah frekuensi
n = jumlah total
Selanjutnya dibuat berdasarkan dengan interval sebagai berikut:
1   %   -   25  %   tidak baik
25 %   -   50  %   kurang baik
51 %   -   75  %   baik
76 %   -   100 % sangat baik


BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.      Gambaran Umum Lokasi Penelitian
Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang, yang secara geografis terletak di pertengahan ibu kota kabupaten Sidenreng Rappang, yang secara geografis berada diatas ketinggian rata-rata 500 meter dari atas permukaan laut dan dipengaruhi oleh iklim sedang. Pengadilan Negeri yang terletak di Pangkajene mempunyai jarak ±183 km dari ibu kota provinsi.
Adapun batas-batas dari Pengadilan Negeri tersebut antara lain :
Sebelah Utara           : Jl. Poros Pare, Kantor Bupati Sidenreng Rappang
Sebelah Timur           : Perumahan Warga
Sebelah Selatan         : Perumahan Warga
Sebalah Barat            : Monumen Ganggawa Sidrap





B.       Kinerja Pegawai Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
1.         Pelaksanaan kerja
Tabel 1 : Tanggapan Responden tentang Pelaksanaan Kerja Pegawai Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat baik
22
64,7
2
Baik
12
35,3
3
Kurang baik
-
-
4
Tidak baik
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 1 menjelaskan tanggapan responden tentang pelaksanaan kerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 22 orang responden atau 64,7% yang memberikan jawaban sangat baik, 12 orang reponden atau 35,3% yang memberikan jawaban baik, dan tidak satu orang pun yang memberikan jawaban kurang baik dan tidak baik.
Hasil observasi di lokasi penelitian dapat digambarkan bahwa pelaksanaan setiap pelayanan yang dilakukan oleh pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dapat dikatakan sangat baik. Hal ini dapat dilihat di lokasi penelitian dengan adanya prosedur kerja yang telah diterapkan. Jika setiap pekerjaan haruslah sesuai dengan prosedur kerja.
Wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa untuk mencapai kinerja yang baik danmemuaskan, maka diperlukan pelaksanaan kerja yang baik pula. Pelaksanaan kerja yang baik dimulai dari perencanaan strategi kerja, pelaksanaan pekerjaan, pelaporan hasil pekerjaan yang maksimal. Kenyataan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang sudah dapat dikatakan memiliki pelaksanaan kerja yang baik.

2.         Disiplin
Tabel 2 : Tanggapan Responden tentang Kedisiplinan Kerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat baik
9
27
2
Baik
25
73
3
Kurang baik
-
-
4
Tidak baik
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 2 menjelaskan tentang tanggapan reponden tentang Kedisiplinan Kerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, 9 orang responden atau 27 % yang memberikan jawaban sangat baik, 25 orang responden atau 73 % yang memberikan jawaban baik dan tidak seorang pun yang responden yang memberikan jawaban kurang baik dan tidak baik.
Hasil pengamatan dan penelitian di lokasi maka dapat dijelaskan bahwa Pegawai Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dapat dikatakan memiliki kedisiplinan kerja yang cukup tinggi. Terbukti dari kelancaran Pegawai Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dalam memberikan pelayanan.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa kedisiplinan kerja merupakan cirri-ciri dari pegawai yang baik. Untuk mencatai kerja yang efektif efisien, maka pegawai harus menjalankan prinsip kedisiplinan. Dan tidak dikatan bahwa pegawai Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki kedisiplinan yang cukup tinggi.













3.         Kemampuan Kerja
Tabel 3 : Tanggapan Responden tentang Kemampuan Kerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat baik
7
20,6
2
Baik
27
79,4
3
Kurang baik
-
-
4
Tidak baik
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 3 menjelaskan tentang tanggapan reponden tentang Kedisiplinan Kerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, 7 orang responden atau 20,6 % yang memberikan jawaban sangat baik, 27 orang responden atau 79,4 % yang memberikan jawaban baik dan tidak seorang pun yang responden yang memberikan jawaban kurang baik dan tidak baik.
Berdasarkan pengalaman di lokasi penelitian dapat dijelaskan bahwa Pegawai Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dapat dikatakan memiliki Kemampuan kerja yang cukup tinggi . salah satu contohnya yaitu kemampuan pegawai dalam mengoperasikan komputer. Hal tersebut merupakan kemampuan yang harue dimiliki oleh pegawai, karena sebagian besar pekerjaan diselesaikan dengan menggunakan komputer.  Jadi kemampuan kerja pegawai berpengaruh terhadap kinerja.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa pegawai yang baik adalah pegawai yang memiliki kemampuan kerja yang baik pula. Kemampuan kerja bukan hanya berarti hanya kemampuan fisik, melainkan juga kemampuan akan keterampilan dan kretifitas dalam melakukan pekerjaan untuk mencapai kinerja yang baik. Berdasarkan fakta yang dilihat di Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang, sebagian besar pegawainya memiliki kemampuan kerja yang cukup serta mampu menggunakan peralatan dan fasilitas yang telah disediakan. Jadi, dapat dikatakan bahwa kemampuan kerja pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappangcukup baik.

4.         Responsibilitas
Tabel 4 : Tanggapan Responden tentang Responsibilitas Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat baik
6
17,7
2
Baik
28
82,3
3
Kurang baik
-
-
4
Tidak baik
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 4 menjelaskan tanggapan responden tentang reponsibilitas Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang. Dari 34 orang responden, ada 6 orang responden atau 17,7 % yang memberikan jawaban sangat baik, 28 orang responden atau 82,3 % yang memberikan jawaban baik, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang baik dan tidak baik.
Hasil observasi dilokasi penelitian dapat digambarkan bahwa daya tanggap Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang cukup baik. Hal ini disebabkan karena penempatan pegawai yang sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing. Sikap tanggap pegawai dalam bekerja akan membuat orang yang dilayani merasa dihargai dan puas.
Wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa responsibilitas merupakan sikap yang palig awal harus dilakukan oleh pegawai yang akan memberikan pelayanan. Sama seperti halnya yang dilakukan oleh Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang yang selalu bersikap ramah terhadap orang yang dilayani serta cepat dalam meberikan pelayanan. Selain itu Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang juga mampu menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal ini disebabkan karena Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki sikap responsibilitas yang cukup tinggi.
5.         Kualitas Pelayanan
Tabel 5 : Tanggapan Responden tenteng Kualitas Pelayanan Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat baik
8
23,5
2
Baik
26
76,5
3
Kurang baik
-
-
4
Tidak baik
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 5 menjelaskan tanggapan responden tentang kualitas pelayanan Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang. Dari 34 orang responden, ada 8 orang responden atau 23,5 % yang memberikan jawaban sangat baik, 26 orang responden atau 76,5 % yang memberikan jawaban baik, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang baik dan tidak baik.
Hasil observasi dilokasi penelitian dapat digambarkan bahwa aktifitas pelayanan public yang dilakukan oleh Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang cukup aktif. Hal ini disebabkan karena kemampuan dan motifasi pegawai dalam bekerja. Selain itu, segala fasilitas juga bias dikatakan sudah memadai. Hal inilah yang membuat  pegawai memiliki kualitas pelayanan yang baik.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa kualitas layanan dipengaruhi oleh beberapa factor seperti, factor individu, yakni kemampuan kerja dan pendidikan. Selain daripada itu, factor dari luar pun dapat mempengaruhi kualitas pelayanan yakni komunikasi antar bawahan dan pimpinan dan komunikasi antara bawahan dengan bawahan. Kenyataan yang dilihat di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang, factor-faktor tersebut memang sangat berpengaruh sehingga pelayanan yang digunakan berkualitas tinggi.

C.      Faktor-faktor yang mempengaruhi
D.      faktor-faktor yang memengruhi kinerja pegawai di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang agar masyarakat yang berperkara merasa puas terhadap mekanisme pelayanan
1.      Pendidikan
Tabel 6 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Pendidikan terhadap Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat berpengaruh
26
76 %
2
Berpengaruh
8
24 %
3
Kurang berpengaruh
-
-
4
Tidak berpengaruh
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 6 menjelaskan tentang pengaruh pendidikan terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 26 orang responden atau 76 % yang memberikan jawaban sangat berpengaruh, 8 orang responden atau 24 % yang memberikan jawaban berpengaruh, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh.
Hasil observasi dilokasi penelitian dapat digambarkan bahwa sebagian besar Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki bekal yang baik. Pendidikan pegawai merupakan modal yang sangat penting dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi, maka akan tinggi pula pengetahuan seseorang sehingga dapat menghasilkan kinerja yang berkualitas.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa pendidikan adalah modal utama bagi setiap pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan, berdasarkan kenyataan, Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang  memiliki tingkat pendidikan yang cukup berkualitas sehingga menghasilkan pekerjaan yang baik pula. Pegawai yang memiliki tingkat pendidikan yang tingkat pendidikan yang tinggi sekaligus mendapatkan tugas dan wewenang yang juga cukup berat. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa pendidikan mempunyai pengaruh terhadap kinerja pegawai.
2.      Keterampilan
Tabel 7 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Keterampilan terhadap Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat berpengeruh
29
85
2
Berpengeruh
5
15
3
Kurang Berpengeruh
-
-
4
Tidak Berpengeruh
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 7 menjelaskan tanggapan responden tentang pengaruh keterampilan  terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 29 orang responden atau 85 % yang memberikan jawaban sangat berpengaruh, 5 orang responden atau 15 % yang memberikan jawaban berpengaruh, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh.
Hasil observasi dilokasi penelitian dapat dijelaskan bahwa dalam penggunaan segala fasilitas kantor diperlukan keterampilan yang baik. Dan dapat dilihat dilokasi penelitian, sebagian besar pegawai mempunyai keahlian dan keterampilan, seperti halnya mengoperasikan komputer dan mesin ketik.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa keterampilan adalah salah satu factor yang mempengaruhi hasil suatu pekerjaan. Meskipun pegawai memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, tidak akan mampu menyempurnakan pekerjaan tanpa dibarengi dengan keterampilan. Jadi keterampilan mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap keberhasilan suatu pekerjaan.

3.      Pengalaman
Tabel 8 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Pengalaman terhadap Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat berpengaruh
9
36,5
2
Berpengaruh
25
73,5
3
Kurang berpengaruh
-
-
4
Tidak berpengaruh
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 8 menjelaskan tanggapan responden tentang pengaruh pengalaman terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 9 orang responden atau 36,5 % yang memberikan jawaban sangat berpengaruh, 25 orang responden atau 73,5 % yang memberikan jawaban berpengaruh, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh.
Berdasarkan hasil observasi dilokasi penelitian dapat dijelaskan bahwa hanya sebagian besar pegawai yang memiliki pengalaman kerja yang cukup, karena lebih banyak pegawai baru. Namun pekerjaan mereka cukup baik. Dalam hal ini diperlukan pendidikan dan latihan bagi pegawai yang baru agar lebih terlatih dan berpengalaman.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa pengalaman adalah pengalaman yang paling berharga. Sama halnya dengan pengalaman kerja, akan ada hasil yang berbeda atas pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang berpengalaman dengan orang yang tidak berpengalaman. Jadi dapat dikatakan bahwa pengalaman kerja sangat berpengaruh terhadap kinerja pegawai.

4.      Penghargaan
Tabel 9 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Penghargaan terhadap Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat berpengaruh
31
91
2
Berpengaruh
3
9
3
Kurang berpengaruh
-
-
4
Tidak berpengaruh
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 9 menjelaskan tanggapan responden tentang pengaruh penghargaan terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 31 orang responden atau 91 % yang memberikan jawaban sangat berpengaruh, 3 orang responden atau 9 % yang memberikan jawaban berpengaruh, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh.
Berdasarkan hasil observasi dilokasi penelitian dapat dijelaskan bahwa terkadang pemberian penghargaan terhadap Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang bagi pegawai yang berhasil dalam pekerjannya. Meskipun penghargaan itu berupa pengakuan atau ucapan terima kasih pimpinan kepada pegawai yang berhasil, dan biasanya dilakukan ketika apel pagi atau apel pulang. Adanya penghargaan seperti itu akan memotivasi pegawai untik bekerja lebih baik lagi.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa pemberian hadiah atau penghargaan atasan kepada bawahan yang berhasil dalam kerjaannya merupakan suatu motifasi untuk bekerja lebih baik lagi. Adanya penghargaan dapat memicu pegawai lain untuk lebih berusaha memberikan yang terbaik dalam pelayanan. Jadi dapat dikatakan bahwa penghargaan berpengaruh terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang.

5.      Komunikasi
Tabel 10 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Komunikasi terhadap Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat berpengaruh
30
88
2
Berpengaruh
4
12
3
Kurang berpengaruh
-
-
4
Tidak berpengaruh
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 10 menjelaskan tanggapan responden tentang pengaruh komunikasi terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 30 orang responden atau 88 % yang memberikan jawaban sangat berpengaruh, 4 orang responden atau 12 % yang memberikan jawaban berpengaruh, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh.
Berdasarkan pengamatan dilokasi penelitian dapat digambarkan bahwa komunikasi antar pimpinan dan bawahan cukup, begitupun dengan komunikasi antara bawahan dengan bawahan. Komunikasi yang terjalin baik akan memberikan rasa nyaman dalam bekerja tanpa ada rasa tegang.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa ada 2 (dua) macam komunikasi dalam suatu oganisasi atau badan usaha, yakni komunikasi horizontal dan komunikasi vertical. Komunikasi horizontal adalah komunikasi antara pimpinan dengan bawahan, sedangkan komunikasi vertical adalah komunikasi antara rekan kerja dengan dengan rekan kerja atau bawahan dengan bawahan. Ketika komunikasi dapat dijalankan dengan baik, maka akan terlaksana juga kinerja yang baik pula.

6.      Penempatan jabatan
Tabel 11 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Komunikasi terhadap Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat berpengaruh
27
79
2
Berpengaruh
7
21
3
Kurang berpengaruh
-
-
4
Tidak berpengaruh
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 11 menjelaskan tanggapan responden tentang pengaruh penempatan jabatan terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 27 orang responden atau 79 % yang memberikan jawaban sangat berpengaruh, 7 orang responden atau 21 % yang memberikan jawaban berpengaruh, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh.
Berdasarkan pengamatan dilokasi penelitian dapat digambarkan bahwa penempatan setiap pegawai pada jabatannya sudah cukup tepat. Penempayan posisi atau jabatan yang tepat akan menghasilkan kinerja yang baik pula.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa setiap pegawai harus ditempatkan pada jabatan atau posisi tang tepat. Hal ini dapat dilihat dari tingkat pendidikan atau keahlian dalam bidang yang ditempatkan. Jadi, dapat dikatakan bahwa penempatan jabatan akan berpengaruh pada kinerja pegawai.

7.      Kepemimpinan
Tabel 12 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Kepemimpinan terhadap Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat berpengaruh
32
94
2
Berpengaruh
2
6
3
Kurang berpengaruh
-
-
4
Tidak berpengaruh
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 12 menjelaskan tanggapan responden tentang pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 32 orang responden atau 94 % yang memberikan jawaban sangat berpengaruh, 2 orang responden atau 6 % yang memberikan jawaban berpengaruh, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh.
Berdasarkan pengamatan dilokasi penelitian dapat digambarkan bahwa pimpinan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki sikap yang bijaksana terhadap bawahannya, sehingga bawahan atau staff dapat bekerja dengan nyaman, tidak tegang sehingga menghasilkan kinerja yang baik.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa sikap kepemimpinan yang baik adalah sikap bijaksana, mampu mengerti bawahan serta dapat mengajak bawahan atau staff untuk bermusyawarah dalam setiap pekerjaan atau kegiatan. Kenyataan yang dilihat di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang, bawahan atau staff dapat bekerja tanpa perasaan tegang karena memiliki pimpinan yang bijaksana dan terbuka. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa sikap kepemimpinan yang baik dapat berpengaruh terhadap kinerja bawahan atau staff.


8.      Fasilitas
Tabel 13 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh fasilitas terhadap Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat berpengaruh
32
94
2
Berpengaruh
2
6
3
Kurang berpengaruh
-
-
4
Tidak berpengaruh
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 13 menjelaskan tanggapan responden tentang pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 32 orang responden atau 94 % yang memberikan jawaban sangat berpengaruh, 2 orang responden atau 6 % yang memberikan jawaban berpengaruh, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh.
Berdasarkan pengamatan dilokasi penelitian dapat digambarkan bahwa fasilitas yang dimiliki oleh Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang cukup lengkap, mulai dari fasilitas administrasi seperti komputer, mesin ketik, dan alat tulis kantor, serta memiliki kendaraan operasional yang dapat digunakan dalam proses pelayanan.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa fasilitas yang lengkap dapat memotivasi pegawai untuk dapat bekerja lebih giat, karena dengan fasilitas yang lengkap dapat memudahkan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaannya. Jadi dapat dikatakan bahwa fasilitas yang lengkap berpengaruh terhadap kinerja pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang.

9.      Prosedur Kerja
Tabel 14 : Tanggapan Responden tentang prosedur kerja terhadap Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat berpengaruh
29
85
2
Berpengaruh
5
15
3
Kurang berpengaruh
-
-
4
Tidak berpengaruh
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 14 menjelaskan tanggapan responden tentang pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 29 orang responden atau 85 % yang memberikan jawaban sangat berpengaruh, 5 orang responden atau 15 % yang memberikan jawaban berpengaruh, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh.
Berdasarkan pengamatan dilokasi penelitian dapat digambarkan bahwa prosedur kerja di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang cukup baik, serta memiliki tata tertib pengurusan atau pelaksanaan pekerjaan yang harus dipatuhi. Jadi dapat dikatakan bahwa prosedur kerja yang baik sangat penting dalam setiap istansi atau badan usaha.
Berdasarkan hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa prosedur kerja adalah awal dari pekerjaan yang sukses. Dengan memiliki prosedur kerja yang baik, maka akan menghasilkan kinerja yang baik pula,. Jadi, dapat dapat dikatakan bahwa prosedur kerja mempunyai pengaruh terhadap kinerja pegawai.

10.  Suasana Kerja
Tabel 15 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh suasana kerja terhadap Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
Jawaban
Frekuensi
%
1
Sangat berpengaruh
28
82
2
Berpengaruh
6
18
3
Kurang berpengaruh
-
-
4
Tidak berpengaruh
-
-
Jumlah
34
100
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 15 menjelaskan tanggapan responden tentang pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 28 orang responden atau 82 % yang memberikan jawaban sangat berpengaruh, 6 orang responden atau 18 % yang memberikan jawaban berpengaruh, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh.
Hasil pengamatan dilokasi penelitian dapat digambarkan bahwa suasana kerja di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang cukup kompak dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Suasana kerja yang seperti ini tercipta karena setiap pegawai ditempatkan pada bidang keahlian masing-masing, jadi terciptalah suasana kerja yang nyaman.
Dari hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa suasana kerja merupakan factor yang sangat menentukan baik atau tidaknya suatu hasil pekerjaan. Suasana kerja yang nyaman atau tentram akan membuat pegawai untik bekerja lebih tenang sehingga akan menghasilkan kinerja yang baik pula. Jadi, sangat jelas apabila dikatakan bahwa suasana kerja sangat berpengaruh terhadap kinerja pegawai.




BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
       Berdasarkan pemaparan pada bab-bab sebelumnya, adapun yang menjadi kesimpulan dari skripsi ini adalah :
1.      Mekanisme Pelayanan Hukum Terhadap Kepuasan Masyarakat Yang Berperkara di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dapat dikatakan baik, terbukti bahwa :
a.       Pelaksanaan kerja pegawai yang sangat baik.
b.      Kedisiplinan kerja yang baik.
c.       Kemampuan kerja yang baik.
d.      Responsibilitas kerja yang baik.
e.       Kualitas pelayanan kerja yang baik.
2.      Faktor-faktor apa yang memengruhi kinerja pegawai di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang agar masyarakat yang berperkara merasa puas terhadap mekanisme pelayanan, yakni :
a.       Pendidikan,
b.      Keterampilan,
c.       Pengalaman kerja,
d.      Penghargaan,
e.       Komunikasi,
f.       Penempatan kerja,
g.      Kepemimpinan,
h.      Fasilitas,
i.        Prosedur kerja, dan
j.        Suasana kerja.

B.     Saran
1.    Sebaiknya pelayanan kerja agar lebih ditingkatkan agar penerima pelayanan merasa lebih puas dalam menerima pelayanan.
2.    Sebaiknya kedisiplinan kerja pegawai lebih ditingkatkan agar menghasilkan kerja yang lebih baik dari senelumnya.
3.    Sebaiknya komunikasi abtar pegawai lebih ditingkatkan agar tercipta kerja sama yang baik.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Jamaluddin, 2011. Birokrasi dan pengambilan keputusan. Makassar, Badan Penerbit UNM.

Gie, The Liang. 2002. Pengertian Kependudukan dan rincian Ilmu Administrasi. Yogyakarta, Liberty.


Lele, 2003, Kepemimpinan Manajerial, Sinar Harapan, Jakarta.

Lembaga Administrasi Negara. 2001, Jurnal Administrasi Negara. STIA LAN RI.

Murdiyatmoko, janu. 2007. Sosiologi memahami dan mengkaji masyarakat. Bandung: GRAFINDO MEDIA PRATAMA

Ridwan syahrani, Materi dasar hukum acara perdata.

Sudikno mertukusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan 1, Liberty. Yogyakarta, 1998, Hal 2.

Sudikno mertukusumo, mengenal hukum. Liberty, Yogyakarta, 1990. Hal 1.

http:// www. scribd. com / doc / 21201842 / Pengertian-Hukum-Menurut-Pakar dari berbagai sumber