Senin, 06 Januari 2014
Jumat, 22 November 2013
SKRIPSI SALMAN SIDRAP 2013
MEKANISME
PELAYANAN HUKUM TERHADAP KEPUASAN MASYARAKAT YANG BERPERKARA DI KANTOR
PENGADILAN NEGERI KELAS II KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
SKRIPSI
Diajukan kepada
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Muhammadiyah Sidenreng Rappang
Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Dalam
Menyelesaikan Progrsm Sarjana (S1) Pada
Program Studi Ilmu Administrasi Negara
Oleh :
S
A L M A N
NPM. 430 82 112
PROGRAM STUDI
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
SEKOLAH TINGGI
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
(STISIP)
MUHAMMADIYAH SIDENRENG RAPPANG
2013
HALAMAN PENGESAHAN
MEKANISME PELAYANAN HUKUM TERHADAP KEPUASAN
MASYARAKAT YANG BERPERKARA DI KANTOR PENGADILAN NEGERI KELAS II KABUPATEN
SIDENRENG RAPPANG
Yang
disusun dan diajukan oleh
SALMAN
NPM.
430 82 112
Menyetujui
Pembimbing I
Harianti Hamid,
S.P., S.Sos., M.Si.
NBM.
|
Pembimbing II
Dra. Andi
Nilwana, M.Si.
NBM.
|
Mengetahui
Ketua Program Studi
Ilmu Administrasi Negara
Erfina,
S.Sos., M.Si.
NBM.
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peningkatan
kualitas Pelayanan Hukum adalah salah satu isu yang sangat krusial dalam
masyarakat, baik masyarakat ekonomi tinggi maupun ekonomi lemah. Hal ini
terjadi karena disatu sisi tuntunan masyarakat terhadap perbaikan kualitas
pelayanan dari tahun ke tahun menjadi semakin besar, sedangkan disisi lain,
praktek penyelenggaraan Pelayanan Hukum tidak mengalami perbaikan yang berarti.
Dan sebagaimana yang kita ketahui
bahwa segala aspek kehidupan manusia (social
phenomena) dalam masyarakat baik dari hal yang sekecil-kecilnya
sampai pada hal yang sebesar-besarnya yang pada kenyataannya yang selalu diatur
oleh hukum. Hal ini berkaitan dengan pernyataan bahwa Negara
Indonesia sebagai Negara Hukum. Dimana segala tindakan setiap warga
negaranya dan aparatur pemerintahannya di atur harus berdasarkan Hukum. Sebagaimana
dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan
demikian sebagai negara hukum, Indonesia harus membuktikan dirinya telah
menerapkan secara nyata dari prinsip-prinsip Negara Hukum, yaitu sebagai
berikut;
1.
kepastian hukum;
2.
menjamin/melindungi
hak asasi penduduk; dan
3.
peradilan bebas.
Karena manusia mempunyai
kepentingan yaitu tuntutan perorangan / kompleks yang diharapkan dapat dipenuhi
sesuai yang diharapkan.
Seperti kita ketahui
bersama bahwa keinginan dari masyarakat dan para pencari keadilan (justitiabelen) menuntut agar
penyelesaian perkara melalui pengadilan berjalan sesuai dengan asas peradilan
yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Seiring dengan pesatnya laju pembangunan dewasa ini dengan perkembangan
dinamika kehidupan masyarskat yang semakin kompleks, maka tuntutan penyelesaian
perkara melalui proses berperkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan
tersebut sangatlah dibutuhkan. Dimana tujuan dari kedua belah pihak yang
berperkara di Pengadilan Negeri adalah untuk mendapatkan kekuatan hukum yang
tepat (in kracht van gewijsde), yaitu
putusan yang tidak mungkin dilawan dengan upaya Hukum Verset, banding dan
kasasi untuk menyelasaikan perkara akibat telah terjadinya perbenturan
kepentingan antar individu.
Sebelum penulis melanjutkan tentang apa yang menjadi permasalahan, maka
terlebih dahulu dikemukakan bahwa apa yang diutarakan dalam latar belakang
permasalahan hanya mengenai hukum formil. Oleh karena itu. Sebelumnya, penulis memberi batasan
atau defenisi tentang apa itu hukum.
Penyelesaian suatu perkara dimulai dari tingkat pertama pada saat diajukannya
gugatan ke Pengadilan Negeri kemudian Banding pada Pengadilan Tinggi dan Kasasi
pada Mahkamah Agung. Terakhir dengan diajukannya permohonan eksekusi oleh pihak
yang menang dalam perkara itu yang biasanya memerlukan waktu yang cukup lama
dan bertahun-tahun. Hal ini sangat merugikan bagi pencari keadilan, ditambah
lagi dengan masalah biaya-biaya perkara yang harus dikeluarkan selama proses
perkara itu berlangsung, belum lagi beban psikologis yang dialami oleh
pihak-pihak yang berperkara itu. Menurut
Undang-Undang, kekuasaan kehakiman merupakan suatu fundamen sebagai asas bahwa
peradilan itu harus dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
Namun kenyataanya asas ini seringkali dilupakan dan kurang diperhatikan.
Dengan demikian, jelaslah bahwa lembaga pembuat
keputusan ternyata
banyak menimbulkan masalah dalam prktik, sehingga penerapannya sedapat mungkin
untuk dihindarkan oleh Hakim walaupun lembaga itu membantu pelaksanaan putusan
dengan cepat, apabila kita hubungkan hal tersebut dalam menghadapi
debitur-debitur yang nakal lembaga ini sangatlah berguna.
Berdasarkan deskriptif di atas, Sangatlah menunjukkan bahwa betapa
pentingnya mekanisme kerja dalam menetapkan kebijakan pada masyarakat yang
berperkara. Oleh karena itu, dalam
penelitian ini penulis memilih judul “Mekanisme
Pelayanan Hukum Terhadap Kepuasan Masyarakat Yang Berperkara Di Kantor
Pengadilan Negeri Kelas II Sidenreng Rappang”.
B.
Rumusan Masalah
Dari
uraian latar belakang penulisan proposal penelitian di atas, dapat
dikemukakan beberapa rumusan masalah, sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah
Mekanisme Pelayanan Hukum terhadap kepuasan masyarakat yang berperkara di
Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang?
2. Faktor-faktor apa yang memengruhi kinerja pegawai di
Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang agar masyarakat
yang berperkara merasa puas terhadap mekanisme pelayanan?
C.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan
penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui
dan memahami mekanisme pelayanan hukum terhadap kepuasan masyarakat yang
bebrperkara di kabupaten Sidenreng
Rappang.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang memengruhi
kinerja pegawai di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
agar masyarakat yang berperkara merasa puas terhadap mekanisme pelayanan.
D.
Manfaat Penelitian
1.
Manfaat Praktis
a.
Memberikan sumbangan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu
Administrasi Negara terutama mengenai Mekanisme Kerja Yudikatif di Kabupaten Sidenreng
Rappang.
b.
Manfaat untuk orang lain/ masyarakat/ dan atau
institusi-institusi yang bersangkutan.
2.
Manfaat Teoritis
a.
Memberikan kontribusi terhadap lembaga Yuditatif Kabupaten Sidrap tentang Mekanisme Pelayanan
Hukum yang baik sesusai dengan peraturan
perundang-undangan Negara RI.
b.
Untuk pengembangan teori Mekanisme Pelayanan Hukum secara
umum dan pelayanan teradap masyarakat.
3.
Manfaat Akademis
a.
Sebagai laboratrium pengembangan ilmu pengetahuan, baik
secara toritis maupun secara praktis pada bidang sosial politik.
b.
Sebagai syarat untuk mencapai gelar keserjanaan.
c.
Untuk referensi bagi peneliti berikutnya dengan
permasalahan yang sama.
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
DAN KERANGKA PIKIR
A.
TINJAUN PUSTAKA
1.
Pengertian
Mekanisme Kerja
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 1999:641), mekanisme
adalah cara kerja suatu organisasi (kelompok dan sebagainya) dalam hal saling
mempengaruhi untuk bekerja seperti mesin, kalau satu bergerak maka yang lain
turut bergerak pula.
Menurut Padmo Wahyono (tahun 1989), Mekanisme adalah suatu ungkapan yang
diambil dari ilmu gerak atau juga bidang tekhnik dengan mengibaratkan seperti
putaran mesin berjalan dalam suatu pola sistem gerak yang berulang menurut
suatu pola yang selalu sama seperti yang telah direncanakan menurut desainnya.
Sedangkan pengertian dari mekanisme kerja dalam suatu kehidupan organisasi
adalah proses pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan dalam suatu lembaga
organisasi menurut tata aturan yang telah baku dalam organisasi itu sendiri.
Dengan demikian yang dimaksud dengan mekanisme kerja dalam penelitian ini adalah proses pelaksanaan tugas dan fungsi serta
kewenangan Pengadilan Negeri dalam menetapkan setiap tata aturan yang berlaku.
2.
Defenisi Pelayanan
Hukum
Istilah Hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang
artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian
hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian
studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang
dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai
norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa
atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan Definisi Hukum menurut beberapa
ahli:
a.
Defenisi Hukum secara Umum menurut Soeroso (2001: 19),
Adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
b.
Menurut Abdul Kadir (1997: 28), Hukum adalah segala peraturan yang tertulis dan
yang tak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
c.
Menurut Plato (1990: 21), Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
d.
Hukum menurut Aristoteles (2001: 29), hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
e.
Sedangkan menurut E. Utrecht (2007: 87), Hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup pemerintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, oleh
karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah / penguasa itu.
Jadi kesimpulan apa yang di dapatkan dari apa yang ditemukan oleh para ahli
diatas kiranya dapat disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah
menghimpun dan mensistemasisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan
masalah-masalah.
Serta dapat pula disimpulkan bahwa hukum terdiri dari
unsur-unsur sebagai berikut;
a.
peraturan
atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia;
b.
peraturan
diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c.
peraturan
bersifat memaksa; dan
d.
peraturan
mempunyai sanksi yang tegas.
Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk
disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
a.
adanya
perintah / larangan; dan
b.
perintah/larangan
itu harus ditaati oleh setiap orang.
3.
Konsep Pelayanan
Istilah pelayanan berasal dari kara “layan”
yang artinya membantu menyiapkan atau mengurus segala apa yang diperlukan orang
lain untuk perbuatan melayani. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata
pelayanan diartikan sebagai berikut:
a.
Perihal cara melayani.
b.
Servis, jasa.
c.
Kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang/jasa.
L.P.
Sinambela (1992:198), menyatakan pada dasarnya setiap manusia membutuhkan
pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat
dipisahkan dengan kehidupan manusia.
Harbani
Pasolong (2007:4), pelayanan pada dasarnya dapat didefinisikan sebagai
aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik langsung maupun tidak
langsung untuk memenuhi kebutuhan.
Beberapa
pakar yang memberikan pengertian mengenai pelayanan diantaranya adalah Moenir
(Harbani Pasolong, 2007:128). Harbani Pasolong (2007:4), pelayanan pada
dasarnya dapat didefinisikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau
organisasi baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan.
Hasibuan
mendefinisikan pelayanan sebagai kegiatan pemberian jasa dari satu pihak ke
pihak lain, dimana pelayanan yang baik adalah pelayanan yang dilakukan secara
ramah tamah dan dengan etika yang baik sehingga memenuhi kebutuhan dan kepuasan
bagi yang menerima.
Menurut
Kotler dalam Sampara Lukman (2000:8) mengemukakan, pelayanan adalah setiap
kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan
kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
Selanjutnya
Sampara Lukman (2000:5) pelayanan merupakan suatu kegiatan yang terjadi dalam
interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik,
dan menyediakan kepuasaan pelanggan.
Sedangkan definisi yang lebih rinci diberikan oleh
Gronroos dalam Ratminto (2005:2) yaitu pelayanan adalah suatu aktivitas atau
serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata yang terjadi akibat adanya
interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hak lain yang disediakan
oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan
permasalahan konsumen/pelanggan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63 Tahun 2003 mendefenisikan pelayanan umum sebagai:
“Segala bentuk
pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan
di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau jasa, baik dalam rangka upaya
pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
Dari defenisi tersebut diatas, pelayanan
publik atau pelayanan umum dapat didefenisikan sebagai aspek bentuk jasa
pelayanan, baik dalam bentuk barang publik yang pada prinsipnya menjadi
tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintahan di puast, di daerah,
di lingkungan BUMN, dilingkungan BUMD, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan
masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundangu-undangan.
Sedangkan Moenir (2001:26-27) memberikan pengertian
pelayanan sebagai berikut:
“Pelayanan
umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan
landasan faktor material melalui sistem, prosedur atau metode tertentu dalam
rangka memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya”.
Selain asas-asas pelayanan publik yang harus
diterapkan dalam pelayanan publik, penyelenggaraan publik harus memperhatikan
dan menerapkan prinsip pelayanan publik, yang berdasarkan Keputusan Menpan
Nomor 63 Tahun 2003 disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi
beberapa prinsip sebagai berikut:
a. Keserhanaan.
Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit,
mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
b. Kejelasan.
Kejelasan mencakup persyaratan teknis,
administrasi pelayanan publik, unit kerja, biaya.
c. Kepastian waktu.Pelaksanaan pelayanan publik
dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
d. Akurasi.
Pelayanan publik diterima dengan benar, tepat
dan sah.
e. Keamanan.
Proses dan produk pelayanan publik atau
pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan dan penyelesaian
keluhan.
f. Tanggung jawab.
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau
pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan
penyelesaian keluhan/personalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
g. Kelengkapan sarana dan prasarana.
Tersedianya sarana dan prasarana kerja,
peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk sarana teknologi
telekomunikasi dan telematika.
h. Kemudahan akses.
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang
memadai, mudah dijangkau masyarakat, dapat memanfaatkan teknologi komunikasi
dan informatika.
Pelayanan
hendaknya memuaskan keinginan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus
selalu memperhatikan keinginan masyarakat dari berupaya untuk meningkatkan
kualitas pelayanannya.
Layanan
umum bentuknya tidak terlepas dari 3 macam, yaitu layanan dengan lisan, layanan
melalui tulisan dan layanan dengan perbuatan. Hal ini dikemukakan oleh Moenir
(1995:190-196) dalam bentuk layanan-layanan di bawah ini:
a. Layanan dengan lisan.
Layanan dilakukan dengan lisan oleh
petugas-petugas dibidang Hubungan Masyarakat (HUMAS), bidang layanan informasi
dan bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan
kepada siapa pun yang memerlukan.
b. Layanan dengan tulisan.
Agar layanan tulisan ini memuaskan pihak yang
dilayani, satu hal harus diperhatikan ialah faktor kecepatan, baik dalam
pengelolaan masalah maupun dalan proses penyelesaian (pengetikan,
penandatanganan dan pengiriman kepada yang bersangkutan).
Layanan tertulis terdiri atas dua golongan,
pertama layanan berupa petunjuk, informasi dan yang sejenis ditujukan kepada
orang-orang yang berkepentingan, agar memudahkan mereka dalam berurusan dengan instansi atau lembaga. Kedua, layanan berupa reaksi
tertulis atas permohonan, laporan, keluhan, pemberitahuan dll.
c. Layanan berbentuk perbuatan.
Layanan
dalam bentuk perbuatan 70%-80% dilakukan oleh petugas-petugas tingkat menengah
dan bawah. Karena itu faktor keahlian dan keterampilan petugas tersebut sangat
menetukan terhadap hasil perbuatan atau pekerjaan. Layanan perbuatan dan
layanan lisan sering bergabung. Jadi tujuan utama orang yang berkepentingan
ialah mendapat pelayanan dalam bentuk perbuatan dan layanan lisan sering
bergabung. Jadi tujuan utama orang yang berkepentingan adalah mendapat
pelayanan dalam bentuk perbuatan atau hasil perbuatan, bukan sekedar penjelasan
dan kesanggupan secara lisan.
4.
Kepuasan
a.
Definisi kepuasan
Secara
umum, kepuasan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah
membandingkan antara kinerja produk dengan hasil yang diinginkan (Kotler,
2005). Jika kinerja memenuhi harapan, maka pelanggan akan puas. Jika kinerja
melebihi harapan, maka pelanggan akan merasa amat puas. Sedangkan Jacobalis
(dalam Suryo Supraptono, 1998) menyatakan bahwa kepuasan adalah rasa lega atau
senang karena harapan tentang sesuatu terpenuhi.
Berdasarkan
dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kepuasan adalah tingkat perasaan seseorang setelah
membandingkan kinerja yang dirasakan dengan harapan. Sedangkan kepuasan
masyarakat adalah pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan
kebutuhannya (Kepmen PAN nomor 25 tahun 2004).
Menurut
Dutton dkk. (dalam Suryo Supraptono, 1998), ukuran kepuasan masyarakat yang
tinggi mencakup kecakapan petugas, keramahan pelayanan, suasana lingkungan yang
nyaman, waktu tunggu yang singkat, dan aspek pelayanan lainnya. Menurut Selnes
(dalam Rayi Endah, 2008), kepuasan masyarakat mencakup tingkat kepuasan secara
keseluruhan (overall satisfaction), kesesuaian pelayanan dengan harapan
masyarakat (expectation), dan tingkat kepuasan masyarakat selama
menjalin hubungan dengan instansi (experience).
b.
Indeks
kepuasan masyarakat
Pemerintah
sebagai penyedia jasa layanan publik, harus senantiasa meningkatkan
kualitasnya. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun indeks
kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan.
Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan
masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan
kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan
kebutuhannya (Kepmnen PAN no. 25 tahun 2004).
Di
samping itu data IKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur
pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit
penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Penyusunan
Indeks Kepuasan Masyarakat dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Pelayanan
instansi pemerintah untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara
berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan publik selanjutnya. Bagi masyarakat, Indeks Kepuasan
Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang
bersangkutan.
Dengan
tersedianya data IKM secara periodik, dapat diperoleh manfaat sebagai berikut :
1)
Diketahui kelemahan atau kekurangan dari
masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
2)
Diketahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang
telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik;
3)
Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu
diambil dan upaya yang perlu dilakukan;
4)
Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara
menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah
Pusat dan Daerah;
5)
Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara
pelayanan pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan
kinerja pelayanan;
6)
Bagi masyarakat, dapat diketahui gambaran
tentang kinerja unit pelayanan.
Menurut Kepmen PAN No. 25 tahun
2004, ada beberapa dimensi yang menjelaskan kinerja pegawai pelayanan publik.
Dari peraturan tersebut, ada 14 hal yang berkaitan dengan kepuasan masyarakat
dari pelayanan yang dilakukan oleh pegawai/petugas pelayanan, yaitu:
1) Prosedur
pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
2) Persyaratan
pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang dibutuhkan untuk
mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
3)
Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan
dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan
dan tanggung jawabnya);
4)
Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu
kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi
waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
5)
Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu
kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan
penyelesaian pelayanan;
6)
Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat
keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan
pelayanan kepada masyarakat;
7)
Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu
pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit
penyelenggara pelayanan;
8)
Keadilan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan
dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani;
9)
Kesopanan petugas pelayanan, yaitu sikap dan
perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan
ramah serta saling menghargai dan menghormati;
10)
Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan
masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;
11)
Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian
antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
12)
Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan
waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
13)
Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan
prasarana pelayanan yang bersih , rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan
rasa nyaman kepada penerima pelayanan;
14)
Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat
keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan,
sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap
risiko-risiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
5.
Defenisi kinerja
Bernardin dan Russel (dalam
Ruky, 2002:15) memberikan pengertian kinerja sebagai berikut: “peformance is defined as the record of
outcomes produced on a specified job function or activity during time period”.
Prestasi atau kinerja adalah catatan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari
fungsi-fungsi pekerjaan tertentu atau kegiatan selama kurung waktu tertentu.
a.
Menurut Gibson, dkk (2003: 355), job performance adalah hasil dari pekerjaan yang
terkait dengan tujuan organisasi,efisiensi dan kinerja keefektifan kinerja
lainnya.
b.
Sementara menurut Ilyas (1999: 99), kinerja adalah
penampilan hasil kerja personil maupun dalam organisasi. Penampilan hasil karya
tidak terbatas kepada personil yang memangku jabatan fungsional maupun
struktural tetapi juga kepada keseluruhan jajaran personil di dalam organisasi.
c.
Pengertian kinerja lainnya dikemukakan oleh Panyaman
Simanjuntak (2005: 1), yang mengemukakan kinerja adalah tingkat pencapaian
hasil dalam rangka mewujudkan perusahaan. Manajemen kerja adalah keseluruhan
kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan atau organisasi,
termasuk kinerja masing-masing individu dan kelompok kerja di perusahaan
tersebut.
d.
Menurut Irawan (2002: 11), bahwa Kinerja (performance) adalah hasil karya yang
bersifat konkret, dapat diamati, dan dapat diukur. Jika kitamengenal tiga macam
tujuan. Yaitu organisasi, tujuan unit dan tujuan pegawai, maka kita juga harus mengenal
tiga macam kinerja, yaitu: kinerja organisasi, kinerja unit dan kinerja
pegawai. Dessler (2000: 87), berpendapat bahwa: kinerja (prestasi kerja)
karyaswan adalah prestrasi aktual karyawan dibandingkan dengan prestasi yang
diharapkan dari karyawan. Prestasi kerja yang diharapkan adalah prestasi
standar yang disusun sebagai acuan sehingga dapat melihat kinerja karyawan
sesuai dengan posisinya dibandingkan dengan standar yang dibuat. Selain itu
dapat juga dilihat kinerja dari karyawan tersebut terhadap karyawan lainnya.
Berdasarkan beberapa pendapat tentang kinerja dan prestasi kinerja dapat
disimpulkan bahwa pengertian kinerja maupun prestasi kerja mengandung substansi
pencapaian hasil kerja oleh seseorang. Dengan demikian bahwa kinerja maupun prestasi
kinerja merupakan cerminan hasil yabg dicapai oleh seseorang atau sekelompok
orang. Kinerja perorangan (individual
performance) dengan kinerja lembaga (institutional
Performance) atau kinerja perusahaan (corporate
performance) terdapat hubungan yang erat. Dengan perkataan lain bila
kinerja karyawan (individual performance)
baik, maka kemungkinan besar kinerja perusahaan (corporate performance) juga baik.
6.
Pengertian
administrasi
a.
Administrasi berasal dari bahasa latin Administrate, yang artinya melayani,
suatu kata kerja yang dapat diartikan sebagai melayani, memenuhi, membantu dan
menunjang.
b.
Administrasi memberikan suatu ganbaran bahwa untuk
pencapaian tujuan tertentu itu terlebih dahulu memikirkan tujuan tertentu yang
akan dicapai, kemudian diatur sedemikian rupa atau ditentukan sehingga
benar-benar sasarannya tercapai.
c.
Administrasi dapat juga diartikan sebagai keseluruhan
aktivitas-aktivitas yang dilakukan sekelompok orang atau yang berlangsung dalam
kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
d.
Konsep administrasi sejak dulu sampai sekarang setiap
orang kebutuhan-kebutuhan yang sudah menjadi kodratnya. Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, maka manusia mempunyai tujuan dan tidak semua tujuan
tersebut dapat dipenuhi oleh manusia seorang diri. Tujuan-tujuan yang sederhana
mungkin dapat diusahakan sendiri, tetapi tujuan-tujuan yang besar atau berat,
tidak mungkin dicapai hanya dengan seorang diri. Oleh karena itu, timbullah
keharusan untuk saling bekerja sama dalam hal mengusahakan tercapainya tujuan
yang dikehendaki.
Pandangan filosofi mengenai administrasi negara dapat dikelompokkan menjadi
dua bagian: pandanga makro dan pandangan mikro. Etika administrasi dibahas
dalam hubungannya dengan masalah tujuan dan cara yang diperlukan dalam
lingkungan birokrasi. Etika administrasi dimaksudkan untuk mendorong agar
birokrat menampilkan perilaku yang benar dan berguna.
Studi perilaku
administrasi berguna:
a.
Menunjukkan apa yang harus dilakukan pada satu situasi
tertentu.
b.
Memberikan deskripsi lingkungan dimana organisasi
bergerak.
c.
Memberikan kerangka konseptual untuk memecahkan
masalah-masalah organisasi.
Perhatian pada elemen manusia ditujukan untuk menemukan keseimbangan antara
kebutuhan organisasi dan individu. Kecenderungan baru yang terdapat dalam
administrasi kepegawaian adalah dorongan menumbuhkan partisipasi para pekerja
dalam proses pembuatan keputusan. Administrasi keuangan pada tingkat nasional
dipandang sebagai issue politik dan sosial. Administrasi keuangan merupakan
alat paling penting dalam kehidupan negara. Karena kemampuannya untuk berfungsi
sebagai alat pengawasan.
B.
KERANGKA PIKIR
Berdasarkan
uraian pada tinjauan pustaka, maka dapat diketahui bahwa mekanisme pelayanan
hukum merupakan cara kerja suatu
organisasi yang yang di dalamnya terdapat beberapa anggota saling mempengaruhi
untuk bekerja sama, dalam hal ini yang berkaitan dengan hukum, dalam
menyelesaikan suatu perkara yang berkaitan dengan hukum. Untuk lebih jelasnya
mengenai pembahasan ini dapat dilihat pada tabel berikut.
SKEMA KERANGKA PIKIR
|
Aspek g
|
BAB III
METODE PENELITIAN
A.
Lokasi Penelitian
Penelitian ini
dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
dengan pertimbangan bahwa Pengadilan merupakan suatu pelaksana tugas umum
pemerintah dalam penanganan hukum atas berbagai kasus yang muncul dalam
masyarakat, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Untuk itu banyak Masyarakat
yang tidak mengetahui Jalur Mekanisme Pelayanan Hukum di Kantor Pengadilan
Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
sehingga masyarakat tidak merasa
puas dalam menerima pelayanan.
B.
Tipe dan Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif artinya, penelitian yang menjelaskan suatu ciri-ciri
suatu gejala. Dalam penelitian jenis ini akan dilihat gambaran yang terjadi
tentang suatu penomena sosial. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan kualitatif. Menurut Kirk dan Miller sebagaimana dikutif dalam
Moleong (2006), “pendekatan kualitatif merupakan tradisi tertentu dalam ilmu
pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung dari pengamatan pada
manusia baik dalam kawasannya maupun dalam peristilihannya. Oleh karena itu
dalam penelitian ini hanya akan menggambarkan dan menganalisis
fenomena-fenomena dan fakta-fakta.
C.
Variabel
Penelitian
Penelitian ini memiliki dua variabel,Varibel pertama disebut
sebagai variabel bebas yaitu Pelayanan Hukum Dan variabel kedua Pegawai
Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang.
D.
Populasi Dan Sampel
1. Populasi
Populasi adalah suatu himpunan
dari elemen-elemen yang memiliki karakteristik yang sejenis. Menurut Namawi
(2007:150), populasi adalah keseluruhan obyek penelitian yang dapat terdiri
dari manusia, benda-benda, hewan, tumbuh-tumbuhan, gejala-gejala, nilai test atau peristiwa-peristiwa sebagai sumber data
yang memiliki karakteristik tertentu di dalam suatu penelitian. Apabila
seseorang ingin meneliti semua elemen yang ada di wilayah peneliti, maka
penelitiannya juga penelitian studi populasi
atau studi sensus.
Nasir (1999:27), mengatakan
bahwa unsur atau unit elementer adalah sebuah objek pada mana akan dilakukan
pengukuran-pengukuran. Kumpulan dari unit-unit elementer tersebut disebut
populasi, sedangkan Sugiyono (1997:57), menyatakan bahwa populasi adalah wilayah
generalisasi yang terdiri atas subjek atau objek yang mempunyai kuantitas dan
karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untu k dipelajari dan
kemudian di tarik kesimpulan. Populasi dalam penelitian ini adalah Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas
II Kabupaten
Sidenreng Rappang.
2.
Sampel
Sampel adalah bagian dari
keseluruhan populasi yang menjadi objek sesungguhnya dari suatu penelitian
(Koentjaraningrat, 1999:89). Dengan demikian penarikan sampel harus memiliki
jumlah serta karakteristik populasi.
Dalam penelitian ini penulis
memilih semua pegawai di Pengadilan Negeri
Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Sampel, karna peneliti
menganggap bisa, karena jumlahnya tidak terlalu banyak yaitu 34 Orang. Jadi
banyaknya sampel yang digunakan dalam penalitian ini adalah 34 Orang.
E.
Definisi
Operasional Variabel
1. Kinerja
adalah perpaduan diantara motivasi yang ada pada diri sendiri seseorang dan
kemampuannya dalam melaksanakan suatu pekerjaan sesuai wewenag dan
tanggungjawabnya dalam rangka untuk mencapai tujuan organisasi bersangkutan
secara legal, tidak melanggar hukum sesuai dengan norma mupun etika.
2. Pegawai
negeri dalam setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengadilan
Negeri adalah salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan
dalam menegakkan supermasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegak hak
asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
4. Mekanisme kerja dalam suatu kehidupan organisasi adalah
proses pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan dalam suatu lembaga
organisasi menurut tata aturan yang telah baku dalam organisasi itu sendiri.
5. Harbani
Pasolong (2007:4), pelayanan pada dasarnya dapat didefinisikan sebagai
aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik langsung maupun tidak
langsung untuk memenuhi kebutuhan.kehidupan orang dalam masyarakat.
6. Aspek
yang harus diperhatikan dalam mekanisme pelayanan,
a. Ketersediaan
pelayanan
b. Kapasitas
pelayanan
c. Lamanya
pelayanan
7. Faktor-faktor
yang mempengaruhi kinerja pegawai, yaitu:
a. Motivasi,
b. Kemampuan
kerja,
c. Suasana
kerja,
d. Lingkungan
kerja,
e. Perlengkapan
dan fasilitas kerja, dan
f. Prosedur
kerja.
Dengan demikian yang dimaksud
dengan mekanisme kerja dalam penelitian ini adalah proses pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Pengadilan Negeri
dalam menetapkan setiap tata aturan yang berlaku.
F.
Teknik Pengumpulan Data
Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini
terdiri dari data primer dan data
sekunder, dengan perincian sebagai berikut :
1.
Data primer diperoleh melalui :
a. Wawancara, yaitu
melakukan tanya jawab langsung dengan pihak yang terkait mengenai hal-hal yang belum
jelas, untuk pelengkap perolehan data informasi. Wawancara merupakan alat utama
dalam penelitian deskriptif kualitatif.
b. Observasi, yaitu
melakukan pengamatan langsung dengan melakukan pencatatan terhadap
gejala-gejala yang dijumpai di lapangan.
2.
Data sekunder diperoleh melalui :
a. Penelitian Kepustakaan,
dilakukan dengan mempelajari sejumlah tulisan, buku, karangan ilmiah serta
peraturan perundangan yang relevan dengan penelitian ini.
b.Penelitian lapangan,
dimana data diperoleh dengan melakukan studi lapangan.
G.
Teknik Analisa Data
Analisis
data yan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kulalitatif deskriptip
dengan menggunakan tabel frekuensi / persentase dan didukung dengan data
terkuantisifasi serta diharapkan dengan menguraikan data maupun informasi dari
beberapa variable yang dijadikan indicator dalam penelitian ini. Data hasil
wawancara penelitian dianalisis scara deskriptif dengan rumus persentase, yaitu
(Arif Tiro, 2001 : 242):
|
Keterangan
:
%
= persentase
f = jumlah frekuensi
n = jumlah total
Selanjutnya
dibuat berdasarkan dengan interval sebagai berikut:
1 %
- 25 %
tidak baik
25
% -
50 % kurang baik
51
% -
75 % baik
76
% -
100 % sangat baik
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Gambaran Umum Lokasi Penelitian
Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten
Sidenreng Rappang, yang secara geografis terletak di pertengahan ibu kota
kabupaten Sidenreng Rappang, yang secara geografis berada diatas ketinggian
rata-rata 500 meter dari atas permukaan laut dan dipengaruhi oleh iklim sedang.
Pengadilan Negeri yang terletak di Pangkajene mempunyai jarak ±183 km dari ibu
kota provinsi.
Adapun batas-batas dari Pengadilan
Negeri tersebut antara lain :
Sebelah
Utara : Jl. Poros Pare, Kantor
Bupati Sidenreng Rappang
Sebelah
Timur : Perumahan Warga
Sebelah
Selatan : Perumahan Warga
Sebalah
Barat : Monumen Ganggawa Sidrap
B.
Kinerja Pegawai Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng
Rappang dalam memberikan pelayanan
1.
Pelaksanaan kerja
Tabel 1 : Tanggapan Responden
tentang Pelaksanaan Kerja Pegawai Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten
Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat baik
|
22
|
64,7
|
2
|
Baik
|
12
|
35,3
|
3
|
Kurang baik
|
-
|
-
|
4
|
Tidak baik
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 1 menjelaskan tanggapan responden tentang pelaksanaan kerja Pegawai
Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan
pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 22 orang responden atau 64,7% yang
memberikan jawaban sangat baik, 12 orang reponden atau 35,3% yang memberikan
jawaban baik, dan tidak satu orang pun yang memberikan jawaban kurang baik dan
tidak baik.
Hasil observasi di lokasi penelitian dapat digambarkan bahwa pelaksanaan
setiap pelayanan yang dilakukan oleh pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II
Kabupaten Sidenreng Rappang dapat dikatakan sangat baik. Hal ini dapat dilihat
di lokasi penelitian dengan adanya prosedur kerja yang telah diterapkan. Jika
setiap pekerjaan haruslah sesuai dengan prosedur kerja.
Wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa untuk mencapai
kinerja yang baik danmemuaskan, maka diperlukan pelaksanaan kerja yang baik
pula. Pelaksanaan kerja yang baik dimulai dari perencanaan strategi kerja,
pelaksanaan pekerjaan, pelaporan hasil pekerjaan yang maksimal. Kenyataan di
Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang sudah dapat
dikatakan memiliki pelaksanaan kerja yang baik.
2.
Disiplin
Tabel 2 : Tanggapan
Responden tentang Kedisiplinan Kerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II
Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat baik
|
9
|
27
|
2
|
Baik
|
25
|
73
|
3
|
Kurang baik
|
-
|
-
|
4
|
Tidak baik
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 2 menjelaskan tentang tanggapan reponden tentang Kedisiplinan Kerja
Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam
memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, 9 orang responden atau 27 % yang
memberikan jawaban sangat baik, 25 orang responden atau 73 % yang memberikan
jawaban baik dan tidak seorang pun yang responden yang memberikan jawaban
kurang baik dan tidak baik.
Hasil pengamatan dan penelitian di lokasi maka dapat dijelaskan bahwa
Pegawai Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dapat dikatakan
memiliki kedisiplinan kerja yang cukup tinggi. Terbukti dari kelancaran Pegawai
Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam menyelesaikan
suatu pekerjaan dalam memberikan pelayanan.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa kedisiplinan
kerja merupakan cirri-ciri dari pegawai yang baik. Untuk mencatai kerja yang
efektif efisien, maka pegawai harus menjalankan prinsip kedisiplinan. Dan tidak
dikatan bahwa pegawai Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
memiliki kedisiplinan yang cukup tinggi.
3.
Kemampuan Kerja
Tabel 3 : Tanggapan
Responden tentang Kemampuan Kerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II
Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat baik
|
7
|
20,6
|
2
|
Baik
|
27
|
79,4
|
3
|
Kurang baik
|
-
|
-
|
4
|
Tidak baik
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 3 menjelaskan tentang tanggapan reponden
tentang Kedisiplinan Kerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten
Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, 7 orang
responden atau 20,6 % yang memberikan jawaban sangat baik, 27 orang responden
atau 79,4 % yang memberikan jawaban baik dan tidak seorang pun yang responden
yang memberikan jawaban kurang baik dan tidak baik.
Berdasarkan pengalaman di lokasi penelitian dapat
dijelaskan bahwa Pegawai Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
dapat dikatakan memiliki Kemampuan kerja yang cukup tinggi . salah satu
contohnya yaitu kemampuan pegawai dalam mengoperasikan komputer. Hal tersebut
merupakan kemampuan yang harue dimiliki oleh pegawai, karena sebagian besar
pekerjaan diselesaikan dengan menggunakan komputer. Jadi kemampuan kerja pegawai berpengaruh
terhadap kinerja.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan
bahwa pegawai yang baik adalah pegawai yang memiliki kemampuan kerja yang baik
pula. Kemampuan kerja bukan hanya berarti hanya kemampuan fisik, melainkan juga
kemampuan akan keterampilan dan kretifitas dalam melakukan pekerjaan untuk
mencapai kinerja yang baik. Berdasarkan fakta yang dilihat di Pengadilan Negeri
Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang, sebagian besar pegawainya memiliki
kemampuan kerja yang cukup serta mampu menggunakan peralatan dan fasilitas yang
telah disediakan. Jadi, dapat dikatakan bahwa kemampuan kerja pegawai Kantor
Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappangcukup baik.
4.
Responsibilitas
Tabel 4 : Tanggapan
Responden tentang Responsibilitas Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II
Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat baik
|
6
|
17,7
|
2
|
Baik
|
28
|
82,3
|
3
|
Kurang baik
|
-
|
-
|
4
|
Tidak baik
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 4 menjelaskan tanggapan responden tentang
reponsibilitas Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng
Rappang. Dari 34 orang responden, ada 6 orang responden atau 17,7 % yang
memberikan jawaban sangat baik, 28 orang responden atau 82,3 % yang memberikan
jawaban baik, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang
baik dan tidak baik.
Hasil observasi dilokasi penelitian dapat
digambarkan bahwa daya tanggap Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II
Kabupaten Sidenreng Rappang cukup baik. Hal ini disebabkan karena penempatan
pegawai yang sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing. Sikap tanggap
pegawai dalam bekerja akan membuat orang yang dilayani merasa dihargai dan
puas.
Wawancara dengan informan diperoleh keterangan bahwa
responsibilitas merupakan sikap yang palig awal harus dilakukan oleh pegawai
yang akan memberikan pelayanan. Sama seperti halnya yang dilakukan oleh Pegawai
Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang yang selalu
bersikap ramah terhadap orang yang dilayani serta cepat dalam meberikan
pelayanan. Selain itu Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten
Sidenreng Rappang juga mampu menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang tidak
terlalu lama. Hal ini disebabkan karena Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas
II Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki sikap responsibilitas yang cukup
tinggi.
5.
Kualitas Pelayanan
Tabel 5 : Tanggapan
Responden tenteng Kualitas Pelayanan Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II
Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat baik
|
8
|
23,5
|
2
|
Baik
|
26
|
76,5
|
3
|
Kurang baik
|
-
|
-
|
4
|
Tidak baik
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 5 menjelaskan tanggapan responden tentang kualitas
pelayanan Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng
Rappang. Dari 34 orang responden, ada 8 orang responden atau 23,5 % yang
memberikan jawaban sangat baik, 26 orang responden atau 76,5 % yang memberikan
jawaban baik, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang
baik dan tidak baik.
Hasil observasi dilokasi penelitian dapat
digambarkan bahwa aktifitas pelayanan public yang dilakukan oleh Pegawai Kantor
Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang cukup aktif. Hal ini
disebabkan karena kemampuan dan motifasi pegawai dalam bekerja. Selain itu,
segala fasilitas juga bias dikatakan sudah memadai. Hal inilah yang
membuat pegawai memiliki kualitas
pelayanan yang baik.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan
bahwa kualitas layanan dipengaruhi oleh beberapa factor seperti, factor
individu, yakni kemampuan kerja dan pendidikan. Selain daripada itu, factor
dari luar pun dapat mempengaruhi kualitas pelayanan yakni komunikasi antar
bawahan dan pimpinan dan komunikasi antara bawahan dengan bawahan. Kenyataan
yang dilihat di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang,
factor-faktor tersebut memang sangat berpengaruh sehingga pelayanan yang
digunakan berkualitas tinggi.
C.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
D.
faktor-faktor yang memengruhi kinerja pegawai di
Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang agar masyarakat
yang berperkara merasa puas terhadap mekanisme pelayanan
1.
Pendidikan
Tabel 6 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Pendidikan terhadap
Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat berpengaruh
|
26
|
76 %
|
2
|
Berpengaruh
|
8
|
24 %
|
3
|
Kurang berpengaruh
|
-
|
-
|
4
|
Tidak berpengaruh
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 6 menjelaskan tentang pengaruh pendidikan
terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng
Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 26 orang
responden atau 76 % yang memberikan jawaban sangat berpengaruh, 8 orang
responden atau 24 % yang memberikan jawaban berpengaruh, dan tidak seorangpun
responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh.
Hasil observasi dilokasi penelitian dapat
digambarkan bahwa sebagian besar Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II
Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki bekal yang baik. Pendidikan pegawai
merupakan modal yang sangat penting dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Dengan
tingkat pendidikan yang tinggi, maka akan tinggi pula pengetahuan seseorang
sehingga dapat menghasilkan kinerja yang berkualitas.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan
bahwa pendidikan adalah modal utama bagi setiap pegawai dalam menyelesaikan
pekerjaan, berdasarkan kenyataan, Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II
Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki
tingkat pendidikan yang cukup berkualitas sehingga menghasilkan pekerjaan yang
baik pula. Pegawai yang memiliki tingkat pendidikan yang tingkat pendidikan
yang tinggi sekaligus mendapatkan tugas dan wewenang yang juga cukup berat. Berdasarkan
hal tersebut, dapat dikatakan bahwa pendidikan mempunyai pengaruh terhadap
kinerja pegawai.
2.
Keterampilan
Tabel 7 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Keterampilan terhadap
Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat berpengeruh
|
29
|
85
|
2
|
Berpengeruh
|
5
|
15
|
3
|
Kurang Berpengeruh
|
-
|
-
|
4
|
Tidak Berpengeruh
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 7 menjelaskan tanggapan responden tentang
pengaruh keterampilan terhadap kinerja
Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam
memberikan pelayanan. Dari 34 orang responden, ada 29 orang responden atau 85 %
yang memberikan jawaban sangat berpengaruh, 5 orang responden atau 15 % yang
memberikan jawaban berpengaruh, dan tidak seorangpun responden yang memberikan
jawaban kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh.
Hasil observasi dilokasi penelitian dapat dijelaskan
bahwa dalam penggunaan segala fasilitas kantor diperlukan keterampilan yang
baik. Dan dapat dilihat dilokasi penelitian, sebagian besar pegawai mempunyai
keahlian dan keterampilan, seperti halnya mengoperasikan komputer dan mesin
ketik.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan
bahwa keterampilan adalah salah satu factor yang mempengaruhi hasil suatu
pekerjaan. Meskipun pegawai memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, tidak akan
mampu menyempurnakan pekerjaan tanpa dibarengi dengan keterampilan. Jadi
keterampilan mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap keberhasilan suatu pekerjaan.
3.
Pengalaman
Tabel 8 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Pengalaman terhadap
Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat berpengaruh
|
9
|
36,5
|
2
|
Berpengaruh
|
25
|
73,5
|
3
|
Kurang berpengaruh
|
-
|
-
|
4
|
Tidak berpengaruh
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 8 menjelaskan tanggapan responden tentang
pengaruh pengalaman terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II
Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang
responden, ada 9 orang responden atau 36,5 % yang memberikan jawaban sangat
berpengaruh, 25 orang responden atau 73,5 % yang memberikan jawaban
berpengaruh, dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang
berpengaruh dan tidak berpengaruh.
Berdasarkan hasil observasi dilokasi penelitian
dapat dijelaskan bahwa hanya sebagian besar pegawai yang memiliki pengalaman
kerja yang cukup, karena lebih banyak pegawai baru. Namun pekerjaan mereka
cukup baik. Dalam hal ini diperlukan pendidikan dan latihan bagi pegawai yang
baru agar lebih terlatih dan berpengalaman.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan
bahwa pengalaman adalah pengalaman yang paling berharga. Sama halnya dengan
pengalaman kerja, akan ada hasil yang berbeda atas pekerjaan yang dilakukan
oleh orang yang berpengalaman dengan orang yang tidak berpengalaman. Jadi dapat
dikatakan bahwa pengalaman kerja sangat berpengaruh terhadap kinerja pegawai.
4.
Penghargaan
Tabel 9 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Penghargaan terhadap
Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat berpengaruh
|
31
|
91
|
2
|
Berpengaruh
|
3
|
9
|
3
|
Kurang berpengaruh
|
-
|
-
|
4
|
Tidak berpengaruh
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 9 menjelaskan tanggapan responden tentang
pengaruh penghargaan terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II
Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang
responden, ada 31 orang responden atau 91 % yang memberikan jawaban sangat
berpengaruh, 3 orang responden atau 9 % yang memberikan jawaban berpengaruh,
dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan
tidak berpengaruh.
Berdasarkan hasil observasi dilokasi penelitian
dapat dijelaskan bahwa terkadang pemberian penghargaan terhadap Pegawai Kantor
Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang bagi pegawai yang berhasil
dalam pekerjannya. Meskipun penghargaan itu berupa pengakuan atau ucapan terima
kasih pimpinan kepada pegawai yang berhasil, dan biasanya dilakukan ketika apel
pagi atau apel pulang. Adanya penghargaan seperti itu akan memotivasi pegawai
untik bekerja lebih baik lagi.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan
bahwa pemberian hadiah atau penghargaan atasan kepada bawahan yang berhasil
dalam kerjaannya merupakan suatu motifasi untuk bekerja lebih baik lagi. Adanya
penghargaan dapat memicu pegawai lain untuk lebih berusaha memberikan yang
terbaik dalam pelayanan. Jadi dapat dikatakan bahwa penghargaan berpengaruh
terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng
Rappang.
5.
Komunikasi
Tabel 10 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Komunikasi terhadap
Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat berpengaruh
|
30
|
88
|
2
|
Berpengaruh
|
4
|
12
|
3
|
Kurang berpengaruh
|
-
|
-
|
4
|
Tidak berpengaruh
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 10 menjelaskan tanggapan responden tentang
pengaruh komunikasi terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II
Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang
responden, ada 30 orang responden atau 88 % yang memberikan jawaban sangat
berpengaruh, 4 orang responden atau 12 % yang memberikan jawaban berpengaruh,
dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan
tidak berpengaruh.
Berdasarkan pengamatan dilokasi penelitian dapat digambarkan
bahwa komunikasi antar pimpinan dan bawahan cukup, begitupun dengan komunikasi
antara bawahan dengan bawahan. Komunikasi yang terjalin baik akan memberikan
rasa nyaman dalam bekerja tanpa ada rasa tegang.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan
bahwa ada 2 (dua) macam komunikasi dalam suatu oganisasi atau badan usaha,
yakni komunikasi horizontal dan komunikasi vertical. Komunikasi horizontal
adalah komunikasi antara pimpinan dengan bawahan, sedangkan komunikasi vertical
adalah komunikasi antara rekan kerja dengan dengan rekan kerja atau bawahan
dengan bawahan. Ketika komunikasi dapat dijalankan dengan baik, maka akan
terlaksana juga kinerja yang baik pula.
6.
Penempatan jabatan
Tabel 11 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Komunikasi terhadap
Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat berpengaruh
|
27
|
79
|
2
|
Berpengaruh
|
7
|
21
|
3
|
Kurang berpengaruh
|
-
|
-
|
4
|
Tidak berpengaruh
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 11 menjelaskan tanggapan responden tentang
pengaruh penempatan jabatan terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri
Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang
responden, ada 27 orang responden atau 79 % yang memberikan jawaban sangat
berpengaruh, 7 orang responden atau 21 % yang memberikan jawaban berpengaruh,
dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan
tidak berpengaruh.
Berdasarkan pengamatan dilokasi penelitian dapat
digambarkan bahwa penempatan setiap pegawai pada jabatannya sudah cukup tepat.
Penempayan posisi atau jabatan yang tepat akan menghasilkan kinerja yang baik
pula.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan
bahwa setiap pegawai harus ditempatkan pada jabatan atau posisi tang tepat. Hal
ini dapat dilihat dari tingkat pendidikan atau keahlian dalam bidang yang
ditempatkan. Jadi, dapat dikatakan bahwa penempatan jabatan akan berpengaruh
pada kinerja pegawai.
7.
Kepemimpinan
Tabel 12 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh Kepemimpinan terhadap
Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat berpengaruh
|
32
|
94
|
2
|
Berpengaruh
|
2
|
6
|
3
|
Kurang berpengaruh
|
-
|
-
|
4
|
Tidak berpengaruh
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 12 menjelaskan tanggapan responden tentang
pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas
II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang
responden, ada 32 orang responden atau 94 % yang memberikan jawaban sangat
berpengaruh, 2 orang responden atau 6 % yang memberikan jawaban berpengaruh,
dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan
tidak berpengaruh.
Berdasarkan pengamatan dilokasi penelitian dapat
digambarkan bahwa pimpinan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten
Sidenreng Rappang memiliki sikap yang bijaksana terhadap bawahannya, sehingga
bawahan atau staff dapat bekerja dengan nyaman, tidak tegang sehingga
menghasilkan kinerja yang baik.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan
bahwa sikap kepemimpinan yang baik adalah sikap bijaksana, mampu mengerti
bawahan serta dapat mengajak bawahan atau staff untuk bermusyawarah dalam
setiap pekerjaan atau kegiatan. Kenyataan yang dilihat di Kantor Pengadilan
Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang, bawahan atau staff dapat bekerja
tanpa perasaan tegang karena memiliki pimpinan yang bijaksana dan terbuka.
Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa sikap kepemimpinan yang baik
dapat berpengaruh terhadap kinerja bawahan atau staff.
8.
Fasilitas
Tabel 13 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh fasilitas terhadap
Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat berpengaruh
|
32
|
94
|
2
|
Berpengaruh
|
2
|
6
|
3
|
Kurang berpengaruh
|
-
|
-
|
4
|
Tidak berpengaruh
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 13 menjelaskan tanggapan responden tentang
pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas
II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang
responden, ada 32 orang responden atau 94 % yang memberikan jawaban sangat
berpengaruh, 2 orang responden atau 6 % yang memberikan jawaban berpengaruh,
dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan
tidak berpengaruh.
Berdasarkan pengamatan dilokasi penelitian dapat
digambarkan bahwa fasilitas yang dimiliki oleh Kantor Pengadilan Negeri Kelas
II Kabupaten Sidenreng Rappang cukup lengkap, mulai dari fasilitas administrasi
seperti komputer, mesin ketik, dan alat tulis kantor, serta memiliki kendaraan
operasional yang dapat digunakan dalam proses pelayanan.
Hasil wawancara dengan informan diperoleh keterangan
bahwa fasilitas yang lengkap dapat memotivasi pegawai untuk dapat bekerja lebih
giat, karena dengan fasilitas yang lengkap dapat memudahkan pegawai dalam
menyelesaikan pekerjaannya. Jadi dapat dikatakan bahwa fasilitas yang lengkap
berpengaruh terhadap kinerja pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II
Kabupaten Sidenreng Rappang.
9.
Prosedur Kerja
Tabel 14 : Tanggapan Responden tentang prosedur kerja terhadap Kinerja
Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam
memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat berpengaruh
|
29
|
85
|
2
|
Berpengaruh
|
5
|
15
|
3
|
Kurang berpengaruh
|
-
|
-
|
4
|
Tidak berpengaruh
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 14 menjelaskan tanggapan responden tentang
pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas
II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang
responden, ada 29 orang responden atau 85 % yang memberikan jawaban sangat
berpengaruh, 5 orang responden atau 15 % yang memberikan jawaban berpengaruh,
dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan
tidak berpengaruh.
Berdasarkan pengamatan dilokasi penelitian dapat
digambarkan bahwa prosedur kerja di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten
Sidenreng Rappang cukup baik, serta memiliki tata tertib pengurusan atau
pelaksanaan pekerjaan yang harus dipatuhi. Jadi dapat dikatakan bahwa prosedur
kerja yang baik sangat penting dalam setiap istansi atau badan usaha.
Berdasarkan hasil wawancara dengan informan
diperoleh keterangan bahwa prosedur kerja adalah awal dari pekerjaan yang
sukses. Dengan memiliki prosedur kerja yang baik, maka akan menghasilkan
kinerja yang baik pula,. Jadi, dapat dapat dikatakan bahwa prosedur kerja
mempunyai pengaruh terhadap kinerja pegawai.
10.
Suasana Kerja
Tabel 15 : Tanggapan Responden tentang Pengaruh suasana kerja terhadap
Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang
dalam memberikan pelayanan
No
|
Jawaban
|
Frekuensi
|
%
|
1
|
Sangat berpengaruh
|
28
|
82
|
2
|
Berpengaruh
|
6
|
18
|
3
|
Kurang berpengaruh
|
-
|
-
|
4
|
Tidak berpengaruh
|
-
|
-
|
Jumlah
|
34
|
100
|
Sumber : data wawancara tahun 2013
Tabel 15 menjelaskan tanggapan responden tentang
pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja Pegawai Kantor Pengadilan Negeri Kelas
II Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memberikan pelayanan. Dari 34 orang
responden, ada 28 orang responden atau 82 % yang memberikan jawaban sangat
berpengaruh, 6 orang responden atau 18 % yang memberikan jawaban berpengaruh,
dan tidak seorangpun responden yang memberikan jawaban kurang berpengaruh dan
tidak berpengaruh.
Hasil pengamatan dilokasi penelitian dapat
digambarkan bahwa suasana kerja di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten
Sidenreng Rappang cukup kompak dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Suasana
kerja yang seperti ini tercipta karena setiap pegawai ditempatkan pada bidang
keahlian masing-masing, jadi terciptalah suasana kerja yang nyaman.
Dari hasil wawancara dengan informan diperoleh
keterangan bahwa suasana kerja merupakan factor yang sangat menentukan baik
atau tidaknya suatu hasil pekerjaan. Suasana kerja yang nyaman atau tentram
akan membuat pegawai untik bekerja lebih tenang sehingga akan menghasilkan
kinerja yang baik pula. Jadi, sangat jelas apabila dikatakan bahwa suasana
kerja sangat berpengaruh terhadap kinerja pegawai.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pemaparan pada bab-bab sebelumnya, adapun yang menjadi kesimpulan dari skripsi
ini adalah :
1. Mekanisme
Pelayanan Hukum Terhadap Kepuasan Masyarakat Yang Berperkara di Kantor
Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Sidenreng Rappang dapat dikatakan baik,
terbukti bahwa :
a. Pelaksanaan
kerja pegawai yang sangat baik.
b. Kedisiplinan
kerja yang baik.
c. Kemampuan
kerja yang baik.
d. Responsibilitas
kerja yang baik.
e. Kualitas
pelayanan kerja yang baik.
2. Faktor-faktor
apa yang memengruhi kinerja pegawai di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten
Sidenreng Rappang agar masyarakat yang berperkara merasa puas terhadap
mekanisme pelayanan, yakni :
a. Pendidikan,
b. Keterampilan,
c. Pengalaman
kerja,
d. Penghargaan,
e. Komunikasi,
f. Penempatan
kerja,
g. Kepemimpinan,
h. Fasilitas,
i.
Prosedur kerja, dan
j.
Suasana kerja.
B.
Saran
1.
Sebaiknya pelayanan kerja agar lebih
ditingkatkan agar penerima pelayanan merasa lebih puas dalam menerima
pelayanan.
2.
Sebaiknya kedisiplinan kerja pegawai lebih
ditingkatkan agar menghasilkan kerja yang lebih baik dari senelumnya.
3.
Sebaiknya komunikasi abtar pegawai lebih
ditingkatkan agar tercipta kerja sama yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Jamaluddin, 2011. Birokrasi
dan pengambilan keputusan. Makassar, Badan Penerbit UNM.
Gie, The Liang. 2002. Pengertian
Kependudukan dan rincian Ilmu Administrasi. Yogyakarta, Liberty.
Lele, 2003, Kepemimpinan
Manajerial, Sinar Harapan, Jakarta.
Lembaga Administrasi Negara. 2001, Jurnal Administrasi Negara. STIA LAN RI.
Murdiyatmoko, janu. 2007. Sosiologi memahami dan mengkaji masyarakat. Bandung: GRAFINDO MEDIA
PRATAMA
Ridwan syahrani, Materi
dasar hukum acara perdata.
Sudikno mertukusumo, Hukum
Acara Perdata Indonesia, Cetakan 1, Liberty. Yogyakarta, 1998, Hal 2.
Sudikno mertukusumo, mengenal
hukum. Liberty, Yogyakarta, 1990. Hal 1.
http:// www. scribd. com / doc / 21201842 / Pengertian-Hukum-Menurut-Pakar dari berbagai sumber
2010, Teori Kinerja, http://www.wordores.com/?ref=footer
Langganan:
Postingan (Atom)